Bagikan:

JAKARTA - Perceraian Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia memasuki sidang ketiga pada hari ini, Selasa, 22 Juni. Bani Maulana Mulia hadir ke persidangan. Namun, Lulu Tobing sebagai penggugat tak terlihat datang. Agenda sidang adalah mendengarkan hasil mediasi. 

Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat Dr. Haerudi MH memberikan penjelasan dari agenda sidang. "Jadi sesuai dengan persidangan agenda pada hari ini dengan nomor perkara 783 dengan pihak penggugat adalah Lulu Luciana binti Basaruly Tobing atau yang dikenal dengan Lulu Tobing itu adalah mendengarkan hasil mediasi. Agendanya mendengarkan hasil mediasi," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Dr. Haerudin MH, dikutip dari kanal YouTube Beepdo, Selasa, 22 Juni. 

Haerudin menjelaskan ada beberapa mediasi yang disepakati sebagian. Salah satunya, Bani Maulana Mulia wajib memberikan nafkah kepada Lulu Tobing selama proses perceraian sebesar Rp 50 juta.

"Di dalam hasil mediasi disebutkan bahwa ada kewajiban dari pihak tergugat untuk memberikan nafkah selama pemeriksaan perkara. Nominalnya sekitar Rp 50 juta selama proses pemeriksaan perkara. Itu hasil kesepakatan mereka di mediasi. Berarti menjadi hukum bagi mereka berdua," imbuhnya.

Haerudi menjelaskan alasan Lulu gugat cerai sudah masuk materi sidang. Sehingga dia tak bisa membukanya ke publik lantaran sidang digelar tertutup.

"Itu sudah menyangkut masalah gugatan tentunya, itu akan dibahas dalam persidangan apa penyebabnya dan kenapa, itu sudah menyangkut pokok perkara tentu dalam persidangan tertutup untuk umum," ujar dia. Namun, dia memasikan tidak ada orang ketiga maupun KDRT yang menjadi alasan  gugatan cerai Lulu Tobing.