Batal Jadi Janda, Gugatan Cerai Lulu Tobing untuk Bani Mulia Ditolak
Bani Mulia - Lulu Tobing (Instagram @banimmulia)

Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Pusat menolak gugatan cerai yang dilayangkan Lulu Tobing kepada suaminya, Bani Maulana Mulia pada hari ini, 14 September 2021.

“Hari ini adalah persidangan terakhir pembacaan keputusan dan persidangannya secara online ya. Jadi dalam persidangan itu tidak dihadiri langsung oleh kedua pihak dalam persidangan, sesuai dengan jadwal yang disepakati persidangan pembacaan keputusan ini jam 2,” kata Jajat Sudrajat, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat dikutip dari kanal YouTube Warta Kota Production, Selasa, 14 September.

“Sudah dibaca keputusannya, dan kesimpulan majelis perkaranya ditolak,” katanya lebih lanjut.

Gugatan ditolak dengan alasan dalil yang diberikan penggugat tidak terbukti sehingga tidak ada alasan untuk mengabulkan gugatan. Mereka juga menolak menjelaskan detail dari dalil yang tidak terbukti.

Meski sudah berjalan 13 kali, Bani dan Lulu masih dianggap sebagai suami istri. “Kalau tidak menerima mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Kedua belah pihak bisa mengajukan banding 14 hari setelah hari ini,” katanya.

Belum genap dua tahun, Lulu Tobing menggugat cerai Bani Maulana Mulia dengan alasan tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga mereka.

Setelah gugatan dibuat pada 18 Mei, keduanya mengikuti proses sidang selama 13 kali.

Memantau akun Instagram-nya, Bani masih menyimpan beberapa foto bersama Lulu Tobing di akunnya. Bahkan dia sempat mengunggah foto bersama Lulu di tengah proses perceraian dengan tulisan, “Alhamdulillah.”