Berkas Gisel dan MYD Dikembalikan, Polisi: Olah TKP Tergantung Jaksa
JAKARTA - Polda Metro Jaya seolah menutup kemungkinan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus video mesum Gisella Anastasia dan alias Gisel dengan Michael Yukinobu de Fretes (MYD). Meski, berkas penyidikan dikembalikan jaksa peniliti karena dianggap belum lengkap.
"Tergantung JPU-nya, JPU enggak selalu mengganggap harus ada itu (olah TKP)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 18 Februari.
Yusri menyebut, kedua berkas penyidikan perkara itu dikembalikan jaksa pada 16 Februari. Sehingga, saat ini penyidik masih melengkapi berkas tersebut yang nantinya akan dilimpahkam kembali.
"Dua berita acara pemeriksaan saudari GA dan saudara MYD, dua hari lalu P19, ada beberapa yg harus dilengkapi penyidik," kata dia.
"Apapun yang diminta JPU masih dilengkapi semuanya. Mudah-mudahan secepatnya kita kembalikan lagi," sambungnya.
Baca juga:
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut bakal melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) perkara video mesum Gisella Anastasia dan alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD) jika nantinya memang diperlukan.
kepada JPU karena kita menunggu saja dari JPU apakah memang dianggap lengkap atau P19 (kalau dikembalikan) itu nanti akan kita lengkapi semua termasuk olah tempat kejadian," ucap Yusri kepada wartawan, Selasa, 2 Februari.
Jika nantinya berkas memang dinyatakan lengkap, maka, olah TKP tidak akan dilakukan. Sementara jika sebaliknya, penyidik akan langsung menuju ke hotel yang dijadikan lokasi pembuatan video mesum tersebut.
"Kalau memang itu diperlukan kita akan cek TKP di Medan, Sumatera Utara jadi menunggu saja karena berkas perkara itu sudah kita serahkan atau tahap satu," tandas dia.