Togel Masih Diminati di Gorontalo, Satu Bandarnya Diciduk Polisi
GORONTALO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota menangkap seorang bandar judi daring jenis totok gelap (togel) inisial LH di wilayah Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengatakan, LH ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas transaksi judi daring di wilayah tersebut.
"Laporan masyarakat itu disampaikan melalui layanan Halo Kapolresta dan langsung kita tindaklanjuti," kata Kompol Leonardo di Gorontalo, Jumat 15 Desember, disitat Antara.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, kata Kasat Reskrim, tim Reserse Mobile (Resmob) Rajawali langsung mendatangi dan mengamankan LH, yang saat itu sedang memasukkan nomor togel yang dipesan warga atau pemasang ke dalam salah satu aplikasi di ponsel miliknya.
Dalam pengungkapan itu, kata dia, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp50 ribu, satu unit ponsel jenis android yang di dalamnya terdapat aplikasi judi daring dengan saldo sejumlah Rp700 ribu, satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM) salah satu bank, serta satu lembar kertas coretan nomor pasangan.
"Setelah menjalani pemeriksaan, LH kita tetapkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan," katanya.
Baca juga:
- Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Filri Bahuri Peras SYL ke Kejati DKI Hari Ini
- PDIP Dorong Pembentukan Komite Independen Awasi Transaksi Janggal di Pemilu 2024
- Titiek Suharto dan Iwan Bule Dilantik Jadi Wakil Ketua Dewan Pembina di Rakornas Gerindra
- Hasto Klaim Ada Presiden Jokowi di Belakang Ganjar, Ini Alasannya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LH mulai menjalani masa penahanan di ruang tahanan Mapolresta Gorontalo Kota, dan terancam dijerat dengan pasal 303 KUHP pidana.
"Ini merupakan bentuk keseriusan kita dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota," kata Kasat Reskrim.
Ia mengimbau masyarakat untuk dapat menginformasikan atau melaporkan segala bentuk kegiatan yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, langsung kepada aparat Kepolisian terdekat maupun melalui layanan Halo Kapolresta atau Call Center Polresta Gorontalo Kota.