Kejari Jakbar Bagikan Aset Sitaan Robot Trading Fahrenheit ke Sejumlah Korban Senilai Rp89 Miliar Lebih
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat membagikan aset berupa uang sebanyak Rp89 miliar kepada 10 kuasa hukum. Uang tersebut merupakan hasil sitaan dari investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, yang kini telah dikembalikan kepada korban melalui para kuasa hukum masing-masing.
Dari 10 korban yang diwakilkan oleh para kuasa hukum, salah satunya ada LQ Indonesia Lawfirm. Plt Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Pestauli Saragih dalam keterangan yang diterima mengatakan bahwa pihaknya akan mendistribusikan uang tersebut kepada para korban Robot Trading Fahrenheit.
"Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang telah mengembalikan dana para korban Robot Trading Fahrenheit. Juga kepada Kepolisian dan Majelis Hakim Pengadilan sehingga para korban robot trading Fahrenheit yang mengambil jalur pidana melalui LQ Indonesia Lawfirm dapat menerima ganti rugi kerugiannya. Kerjasama aparat penegak hukum terkait dengan LQ Indonesia Lawfirm memungkinkan diperolehnya ganti rugi partial oleh para korban. Ini adalah satu dari beberapa eksekusi ganti rugi yang sedang diurus oleh LQ Indonesia Lawfirm. Selain Fahrenheit, ada DNA Pro, Koperasi Indosurya, dan beberapa investasi bodong lainnya yang akan segera menyusul pembagian ganti rugi." terang Pestauli Saragih.
Baca juga:
- Kaki, Tangan dan Mulut Dilakban, Wanita Muda Asal Cakung Ditemukan Tewas Membusuk Dibungkus Plastik dan Karung Semen
- Panca Masih Sempat Menata Jasad Anaknya Sesuai Urutan Usia dan Meletakan Sendal di Bawah Kaki
- Masalah Ekonomi Disebut Sebagai Motif Panca Darmansyah Bunuh 4 Anaknya dan Aniaya Istrinya
- Mengaku dari Mandiri Utama Finance, 6 Debt Collector Rampas Mobil Disertai Aksi Pengeroyokan
Diketahui bahwa kejaksaan telah menyita 450 Dollar Singapore dan 27.950 Baht Thailand. Aset sitaan yang dieksekusi oleh kejaksaan, kemudian dibagikan berdasarkan jumlah kerugian korban yang mengikuti jalur pidana.
"Awalnya beberapa lawyer senior mengkritik LQ Indonesia Lawfirm karena mengambil jalur pidana. Kasus pidana First Travel, aset sitaan di rampas negara. Tapi LQ Indonesia Lawfirm berkeyakinan jika ditangani dengan benar maka aset sitaan dapat di kembalikan ke para korban. Dan jalur pidana adalah jalan terbaik. Jalur pidana terbaik jika pelaku kejahatan tidak ada itikat baik atau Lack of Good Faith." ucapnya.