Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dalam pengusutan unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penipuan robot trading ATG. Total sementara mencapai Rp175 miliar.

"Total nilai keseluruhan aset yang sudah diamankan senilai Rp175.429.217.831," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Maret.

Aset yang disita terdiri dari uang tunai sebesar Rp34,8 miliar dan 12 bangunan yang diperkirakan senilai Rp140,6 miliar.

Khusus aset bangunan berada di tiga daerah. Tercatat, ada tiga bangunan di Jakarta, dua gudang dan pabrik di Sidoarjo.

Kemudian lima kantor dan gudang di Malang serta dua bangunan berupa kantor dan rumah di Surabaya.

Namun, aset yang telah disita itu hanya sebagian bila dibandingkan dengan jumlah kerugian korban yang melapor ke Bareskrim. Sebab, dari data total kerugian mencapai Rp241 miliar.

"Saat ini jumlah korban sudah 272 orang dengan total kerugian Rp 241.692.319.153," kata Whisnu.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Wahyu Kenzo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam rangkaian kasus penipuan robot trading ATG.

Pada kasus penipuan investasi robot trading ATG, Polresta Malang Kota telah menetapkan dua orang tersangka Wahyu Kenzo dan Raymond Enovan. Penipuan investasi tersebut, diperkirakan dilakukan terhadap 25 ribu orang korban dengan nilai hingga Rp9 triliun.

Hingga kini, Polresta Malang Kota telah menyita sejumlah kendaraan mewah milik Wahyu Kenzo seperti mobil mewah BMW M4, Toyota Alphard Executive Lounge dan Toyota Innova. Kemudian, tiga Vespa edisi terbatas, BMW R Nine T dan Harley-Davidson Road Glide.