Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri turut menetapkan Wahyu Kenzo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

'Crazy Rich' Surabaya ini sedianya sudah menjadi tersangka di kasus penipuan berkedok investasi robot trading ATG oleh Polresta Malang.

"Sudah tersangka (soal TPPU)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Maret.

Bareskrim menetapan Wahyu Kenzso sebagai tersangka karena juga melakukan langkah penyidikan terkait TPPU. Artinya, ada pengusutan kasus itu dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan Polresta Malang.

"Tidak ditarik, sama-sama tangani perkaranya baik di Polres Malang juga di Bareskrim," kata Whisnu.

Pada kasus penipuan investasi robot trading ATG, Polresta Malang Kota telah menetapkan dua orang tersangka Wahyu Kenzo dan Raymond Enovan. Penipuan investasi tersebut, diperkirakan dilakukan terhadap 25 ribu orang korban dengan nilai hingga Rp9 triliun.

Hingga kini, Polresta Malang Kota telah menyita sejumlah kendaraan mewah milik Wahyu Kenzo seperti mobil mewah BMW M4, Toyota Alphard Executive Lounge dan Toyota Innova. Kemudian, tiga Vespa edisi terbatas, BMW R Nine T dan Harley-Davidson Road Glide.