Jokowi Lagi-lagi Minta RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal Segera Diselesaikan DPR RI

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali meminta DPR RI segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal.

Hal ini disampaikan Jokowi dalam sambutannya di peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada hari ini, Selasa, 12 Desember. Dia mengatakan rancangan perundangan tersebut perlu segera disahkan dan diterapkan untuk memberi efek jera pada koruptor.

“Terkait mengenai penguatan regulasi di level undang-undang, ini juga diperlukan. Menurut saya RUU Perampasan Aset tindak pidana ini penting segera diselesaikan,” kata Jokowi dalam sambutannya di Istora Senayan, Jakarta.

Jokowi bilang rancangan ini bisa memberi efek jera karena di dalamnya diatur mekanisme pengembalian kerugian negara. “Dan memberikan efek jera. Saya harap pemerintah DPR bisa segera membahas dan menyelesaikan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal,” tegas eks Gubernur DKI Jakarta itu.

Terkait RUU Pembatasan Uang Kuartal, Jokowi bilang peraturan ini perlu segera diselesaikan legislator. Tujuannya, agar transaksi perbankan ke depan bisa lebih transparan untuk mencegah praktik korupsi.

“Dan dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia ini mari kita bersama cegah tindak pidana korupsi dan bisa memberikan efek jera kepada para pejabat yang melakukan korupsi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu menyatakan siap membahas RUU Perampasan Aset bila ditugaskan oleh Pimpinan DPR RI. Lewat panitia khusus maupun panitia kerja mereka siap.

“Kalau kami ini kan pasukan siap saja, kalau dimasukkan ke Pansus (panitia khusus) atau Panja (panitia kerja) ya kita siap membahasnya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 12 Juli, disitat Antara.

Adapun Presiden Jokowi beberapa waktu lalu juga sudah menandatangani Surat Perintah Presiden Nomor R-22/Pres/05/2023 mengenai RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Surat ini dikirimkan ke DPR RI pada Kamis, 4 Mei.