Pemprov DKI Buka Lagi Lowongan Tenaga Kesehatan Khusus COVID-19, Segini Gajinya
JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta kembali membuka rekrutmen relawan tenaga kesehatan pengendalian COVID-19. Hal ini tertuang dalam Pengumuman Dinas Kesehatan DKI Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam pengumuman tersebut, Kepala Dinkes DKI Widyastuti menyebut tenaga kesehatan ini memiliki masa kontrak kerja terhitung per tanggal 1 Maret 2021 sampai 31 Mei 2021 dan dapat diperpanjang.
"Penempatan relawan tenaga kesehatan penanggulangan COVID-19 Pemprov DKI meliputi rumah sakit rujukan COVID-19 dan jejaring laboratorium pemeriksaan COVID-19 di lingkungan Dinkes DKI," kata Widyastuti dalam pengumunan, dikutip VOI pada Kamis, 18 Februari.
Baca juga:
- Meski Ulama, Mengapa Wapres Ma’ruf Amin Menolak Penggunaan Dirham dan Dinar?
- Pasar Muamalah Zaim Saidi Kacaukan Keuangan dan Ekonomi Nasional, Wapres Ma'ruf: Langkah Polri Tepat
- Menkes Budi: Kasus COVID-19 Relatif Menurun Selama 2 Pekan Terakhir
- Anies dan Wagubnya Beda Sikap Soal Penegakan Sanksi Penolak Vaksin COVID-19
Jenis pekerjaan yang dibuka adalah dokter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis anestesi KIC, dokter spesialis obgyn, dokter umum, perawat, bidan, serta tenaga medis lainnya.
Tenaga medis lainnya meliputi apoteker, radiografer, pranata laboratorium kesehatan, dan tenaga teknik kefarmasian.
Dinkes DKI menawarkan gaji bagi rekrutmen dokter spesialis sebesar Rp15 juta per bulan, dokter umum Rp10 juta per bulan, perawat atau bidan Rp7,5 juta per bulan, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta per bulan.
Adapun tata cara pendaftarannya, pelamar harus mengisi formulir pendaftaran secara online pada situs bit.ly/rekrutmenrelawannakescovid19. Situs tersebut juga memuat sejumlah format surat keterangan yang diperlukan dan informasi mengenai persyaratan.
Pelamar harus mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah file hasil scan dokumen asli dalam bentuk Pdf sesuai dengan persyaratan formasi jabatan.
"Pendaftaran dilakukan dengan mengunggah persyaratan dalam bentuk pdf mulai tanggal 18 Februari pada pukul 00.00 WIB sampai dengan 21 Februari pukul 23.59 WIB. Pelamar hanya dapat melamar pada satu jabatan dan pada satu fasilitas pelayanan kesehatan," jelas Widyastuti.
Setelah pendaftaran, jadwal selanjutnya adalah seleksi administrasi dan wawancaran pada 22 sampai 23 Februari, pengumuman lulus seleksi pada 25 Februari, lapor diri ke UKPD dan pemeriksaan swab PCR pada 26 Februari, lalu tanda tangan kontrak pada 1 Maret.