Eddy Hiariej Diduga Terima Duit Rp3 M dan Manfaatkan Jabatan Wamenkumham Urusi Kasus Bos PT CLM di Bareskrim

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengurusi kasus eks Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan di Bareskrim Polri.

Dugaan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers penahanan Helmut pada hari ini, Kamis, 7 Desember. Eddy disebut bersedia membantu menghentikan proses hukum yang berjalan hingga polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)

“Ada juga permasalahan hukum lain yang dialami HH di Bareskrim Polri dan untuk itu EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3,” kata Alexander di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Alexander menerangkan jumlah uang yang diserahkan Helmut ke Eddy untuk bantuan yang diberikan mencapai Rp3 miliar. Proses ini terjadi setelah akademisi tersebut menjadi konsultan hukum bagi PT CLM yang mengalami sengketa dan perselisihan di internal sejak 2019-2022.

Selain untuk mengurus perkara Helmut di Bareskrim, Helmut juga menyerahkan duit kepada Eddy lewat pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadinya untuk kepentingan lain. Di antaranya, pemberian fee sebesar Rp4 miliar untuk memberi konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.

Kemudian, Eddy juga menggunakan kuasanya sebagai Wamenkumham untuk membuka blokir PT CLM dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham.

“HH kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi EOSH maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti),” ujar Alexander.

 

Ttotal duit yang diterima Eddy disebut KPK mencapai Rp8 miliar. “Dasar kesepakatan antara HH dan EOSH untuk teknis pengiriman uang di antaranya melalui transfer rekening bank atas nama YAR dan YAN,” tegas Alexander.

Adapun dalam kasus ini, Helmut sudah ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Sementara Eddy bersama dua tersangka lainnya, Yogi dan Yosi masih menghirup udara bebas.

Eddy sebenarnya dipanggil pada Kamis, 7 Desember. Hanya saja, dia mengaku sakit dan KPK akan melakukan penjadwalan ulang.