KPK Cecar Stafsus Edhy soal Aliran Uang di Rekening dari Eksportir Benur
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang juga tersangka kasus suap ekspor benur atau benih lobster, Andreau Misanta Pribadi.
Dia diperiksa sebagai tersangka sekaligus saksi Edhy Prabowo pada Selasa, 16 Februari lalu. Dalam pemeriksaan tersebut, Andreau dicecar terkait dugaan aliran uang yang ditampung melalui beberapa rekening perbankan miliknya.
"Tersangka AMP (Andreau Misanta Pribadi) diperiksa sebagai tersangka sekaligus sebagai saksi untuk tersangka EP dkk. Tim penyidik KPK melakukan pendalaman terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang ditampung melalui beberapa rekening perbankan milik tersangka AMP," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 17 Februari.
KPK menduga uang ini bersumber dari eksportir benur. Selanjutnya, uang tersebut digunakan untuk keperluan Edhy dan istri.
"Uang-uang tersebut diduga bersumber dari para eksportir benur yang kemudian dipergunakan untuk keperluan tersangka EP dan istrinya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus izin ekspor benur atau benih lobster.
Baca juga:
- Tommy Soeharto Menang di Pengadilan, Menkum HAM Diperintahkan Hakim Cabut SK Berkarya Muchdi Pr
- Deretan Barang Mewah yang Diborong Edhy Prabowo dan Istri di Amerika, Kartu Kreditnya Pinjaman
- Sekdes di Bogor Jadi Buronan Polisi karena Menilap Dana Bansos COVID-19
- Perempuan di Bone Nekat Curi Uang Kotak Amal Masjid, Duitnya Buat Bayar Utang
Selain dirinya, terdapat lima orang pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu stafsus Menteri KP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); staf istri Menteri KP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).
Sementara tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).
Dalam kasus ini, Edhy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.