Akal-akalan Kontraktror dengan Oknum Pegawai Bank, Loloskan Kredit untuk Pembangunan Jalan di Banten
TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan Manajer Operasional Bank Banten Cabang Tangerang berinisial RW sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi Bank Banten.
Penetapan status berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (SPT) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor B-5772/M.6.12/Fd.1/12/2023, 04 Desember 2023.
Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1994/M.6.12/Fd.1/12/2023 tanggal 04 Desember 2023.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Klass IIB Serang terhitung mulai 4 Desember hingga 23 Desember 2023,” kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra dalam keterangannya, Rabu, 6 Desember.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang Fariando Rusman menjelaskan awal pengungkapan praktik dugaan korupsi tersebut.
Disebutkan, adanya kongkalikong oknum pegawai bank yang berperan sebagai Account Officer Bank Banten, EB dengan kontraktor yakni Direktur CV Langit Biru, AA.
Para tersangka ini telah mencairkan kredit modal kerja kontruksi CV. Langit Biru Tahun 2017 di Bank Banten tanpa memperhatikan syarat pencairan kredit.
Setelah pencairan kredit dilakukan, CV. Langit Biru tidak membayar pinjaman yang dilakukan, sehingga terjadi kredit macet. Dengan nilai kerugian sekitar Rp743 juta.
Baca juga:
- Anggota TNI Dikeroyok 5 Orang Saat Jaga Pesta Pernikahan di Grobogan
- Nasib Guru Honorer DKI Jakarta Seperti Anak Tiri, Gaji Rp4,6 Juta dari Dana BOS Dibagi 3 Orang
- Bocah 8 Tahun yang Hilang di Jatinegara Ditemukan Tewas Mengambang di Pintu Air Manggarai
- Sakit Hati Seorang Ibu di Tangerang, Mendengar Anaknya Hamil 4 Bulan dari Guru BK
“CV. Langit Biru tidak membayar kredit tersebut sehingga terjadi kredit macet. Dengan nilai kerugian sekitar Rp743 juta,” jelasnya.
Dalam proses pencairannya, EB berperan sebagai Account Officer seharusnya mengajukan kredit itu dengan nama CV. Langit Biru bukan dengan nama lain.
Karena itu petugas mensinyalir adanya dugaan kongkalingkong antara saudara AA selaku kreditur dan EB selaku oknum pegawai Bank Banten. Sebab, adanya kekurangan berkas pengajuan namun tetap diloloskan dan kredit dicairkan.
“Hasil penyidikan, kedua tersangka sudah memenuhi dua alat bukti. EB ini memberikan kelancaran kredit ke CV Langit Biru untuk modal kerja konstruksi pembangunan jalan," jelasnya.
Ia memaparkan, uang yang diterima CV Langit Biru dari kredit Bank Banten belum pernah dibayarkan. Sehingga kerugian negara jika ditotalkan mencapai Rp873 juta.
"Kerugian negara sebesar Rp873 juta dan kredit yang didapat ini tak pernah dibayarkan oleh CV Langit Biru. CV ini mengajukan kredit untuk konstruksi pembangunan jalan yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2017,” ungkapnya.
Saat ini keduanya telah dilakukan penahanan dan dititipkan ke Rumah Rutan Serang selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.