JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. serius meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik. Penerapan good corporate governance (GCG) tersebut dilakukan melalui manajemen risiko seuai implementasi penerapan standar akuntansi keuangan (PSAK) dan interpretasi standar akuntansi keuangan (ISAK).
Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin mengatakan, terhitung 1 Januari 2020, Bank Banten telah mengimplementasikan PSAK No 71 tentang Instrumen Keuangan yang mengatur tentang metode ekspektasi kerugian kredit. Hal tersebut dilakukan dalam meningkatkan kualitas informasi termasuk poin penting tentang pencadangan atas penurunan nilai aset keuangan berupa piutang, pinjaman, atau kredit (CKPN).
"Standar baru hitungan akuntansi ini mengubah secara mendasar metode penghitungan dan penyediaan cadangan kerugian akibat kredit macet perseroan dan ini juga membuat GCG kami lebih baik," kata Agus dalam keterangan resminya, Jumat, 9 April.
Berdasarkan Hasil Audit Laporan Keuangan Bank Banten Tahun 2020, Bank Banten mencatatkan kenaikan CKPN sebesar Rp691,6 miliar dari Rp126,95 miliar pada akhir 2019 menjadi Rp 821,5 miliar pada akhir 2020.
Di saat yang bersamaan, solvabilitas Bank Banten juga mengalami perbaikan dengan meningkatnya rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dari 9,01 persen pada 2019 menjadi 34,75 persen pada 2020.
"Dengan meningkatnya indikator permodalan tersebut, maka seyogyanya Bank Banten memiliki kemampuan yang lebih baik dalam melakukan pengelolaan risiko dan menunjang kelanjutan usaha sebagai salah satu bank pembangunan daerah," jelasnya.
BACA JUGA:
Ditambahkannya, berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia (SPI), rata-rata KPMM Bank Umum Konvensional per Desember 2020 adalah 23,89 persen. Dengan demikian, secara umum kinerja permodalan Bank Banten berada di atas rata-rata industri.
"Implementasi PSAK 71 merupakan wujud nyata keseriusan kami dalam meningkatkan penerapan tata kelola dan memastikan bahwa Bank Banten senantiasa memenuhi standar serta ketentuan yang berlaku di sektor perbankan," imbuhnya.
Selain peningkatan tata kelola dan permodalan, dia melanjutkan BEKS pun telah menurunkan beban umum dan administrasi sebesar 2,02 persen, dari Rp179,26 miliar pada 2019 menjadi Rp175,63 miliar pada 2020, serta memangkas beban tenaga kerja sebesar 8,03 persen, dari Rp129,40 miliar pada 2019 menjadi Rp119,00 miliar pada 2020.
“Kami berharap, dengan struktur keuangan yang lebih baik, Bank Banten akan menjadi salah satu bank pembangunan daerah yang terdepan dan terpercaya,” tutupnya.