Bank DKI Tegaskan Penyaluran Kredit ke Ancol Rp1,2 Triliun Tak Terkait Formula E
Ilustrasi. (Foto: Dok. Bank DKI)

Bagikan:

JAKARTA - Penandatanganan kerja sama kolaborasi bisnis Bank DKI dengan Ancol pada Senin 20 Desember lalu ditegaskan Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini, sama sekali tidak terkait kegiatan Formula E.

Herry menjelaskan, kredit sebesar Rp1,2 triliun kepada PT Pembangunan Jaya Ancol terdiri dari Kredit Modal Kerja sebesar Rp389 miliar untuk tambahan modal kerja operasional Ancol yang sudah kembali melaksanakan aktivitas bisnisnya seiring dengan relaksasi pembatasan sosial di DKI Jakarta.

Dan kredit investasi sebesar Rp516 miliar untuk refinancing PUB II Obligasi Tahap II Ancol serta kreditinvestasi sebesar Rp334 miliar untuk revitalisasi dan penataan gerbang timur ancol, pembangunan atraksi baru Bird Land, renovasi wahana-wahana Dufan, renovasi dan revitalisasi hotel Putri Duyung, serta renovasi atraksi Sea World.

"Dengan demikian penyaluran kredit tersebut tidak ada kaitannya dengan Formula E," ujar Herry dalam keterangan tertulis, Jumat 24 Desember.

Selain pemberian kredit, Bank DKI bersama Ancol juga melakukan kolaborasi kerjasama layanan pemasaran digital meliputi kerja sama pemasaran tiket rekreasi Taman Impian Jaya Ancol yang mencakup kerja sama pemasaran unit rekreasi, kerjasama penjualan tiket, dan pengembangan mekanisme pembayaran digital untuk pengembangan ekosistem digital di Ancol.

"Sehingga diharapkan pelanggan Ancol dan nasabah Bank DKI memperoleh customer experience atas produk dan jasa yang dimiliki Ancol dan Bank DKI. Selain itu seluruh cashflow keuangan Ancol dikelola di Bank DKI, termasuk untuk cash pooling atas pembayaran pelanggan Ancol melalui e-commerce," jelasnya.

Herry menambahkan bahwa Bank DKI baru sajamendapatkan Sertifikasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan sebagai bentuk implementasi penerapan tata kelola perusahaan dan prinsip kehati-hatian.

Dalam melaksanakan kegiatan operasional dan pemberian kredit, Bank DKI senantiasa berpedoman kepada peraturan yang diterbitkan oleh regulator, baik Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia dengan penerapan good corporate governance dengan berbisnis secara beretika dan bermartabat.