JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020 di Bandung, Selasa 6 April. RUPST tersebut menyetujui Laporan Tahunan Direksi termasuk pengesahan Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2020.
Dengan agenda tersebut, RUPST juga sekaligus memberikan pelepasan atau pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilaksanakan sepanjang Tahun Buku 2020.
Kegiatan RUPST ini dihadiri oleh 33 Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dan Banten atau kuasanya serta para pemegang saham publik. Dilakukan pula persetujuan atas penetapan penggunaan sebagian laba bersih perseroan untuk pembayaran dividen, yakni sebesar Rp941,97 miliar atau sebesar Rp95,74 per lembar saham.
Angka tersebut setara dengan 56 persen dari laba bersih yang berhasil dibukukan oleh Bank BJB di Tahun Buku 2020, yaitu sebesar Rp1,7 triliun.
Meski di tengah gejolak pandemi COVID-19 dan resesi ekonomi global, Bank BJB tetap mampu bertumbuh dengan sangat baik di mana industri perbankan nasional mengalami penurunan sebesar 33,08 persen.
Sepanjang 2020, Bank BJB berhasil mencatatkan perolehan laba dan kinerja yang positif, ditunjukkan lewat perolehan laba bersih yang tumbuh. Atas pencapaian ini pertumbuhan Bank BJB mampu tumbuh di atas rata-rata industri perbankan nasional maupun pertumbuhan di kelompok Bank Pembangunan Daerah yang pertumbuhannya sebesar 5,64 persen.
"Ini merupakan bentuk apresiasi nyata dari kerja keras seluruh insan Bank BJB dalam berkontribusi menjadi penggerak dan pendorong laju perekonomian daerah. Prestasi yang telah diraih diharapkan mampu menjadi pemicu semangat bagi Bank BJB untuk menghadirkan layanan terbaik untuk masyarakat Indonesia," ujar Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu 7 April.
Selain itu, dilakukan pula penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan, persetujuan atas pembaharuan Rencana Aksi Perseroan, persetujuan atas rencana penambahan modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dan penyesuaian Remunerasi Pengurus Perseroan.
BACA JUGA:
RUPST juga telah memberikan kuasa dan kewenangan kepada Bank BJB dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan dan praktik tata kelola yang baik untuk mengatur tata cara pembayaran dividen tahun 2020.
Sesuai dengan keputusan RUPST, terdapat perubahan pada susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank BJB, sehingga setelah ditutupnya RUPST ini maka susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Bank BJB adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen: Farid Rahman
Komisaris: Muhadi
Komisaris: Dedi Taufik
Komisaris Independen: Fahlino F. Sjuib
Komisaris Independen: Tubagus Raditya Indrajaya
Direksi
Direktur Utama: Yuddy Renaldi
Direktur Konsumer dan Ritel: Suartini
Direktur Komersial dan UMKM: Nancy Adistyasari
Direktur Operasional: Tedi Setiawan
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Nia Kania
Direktur Kepatuhan: Cecep Trisna
Direktur Information Technology, Treasury & International Banking: Rio Lanasier