Bagikan:

JAKARTA - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2021 di Jakarta, Senin 29 Maret. Salah satu agenda dalam RUPST tersebut adalah disepakatinya pembagian dividen kepada pemegang saham.

Jumlah dividen yang dibagian SIG mencapai Rp1,12 triliun. Angka tersebut setara dengan 40 persen dari laba bersih BUMN produsen semen ini di tahun 2020 lalu.

"Rapat menyetujui penetapan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk tahun 2020 sebesar Rp2,79 triliun, sebesar 40 persen atau Rp1,12 triliun ditetapkan sebagai dividen tunai. Dan sebesar 60 persen atau Rp1,67 triliun ditetapkan sebagai cadangan lainnya," ujar Direktur Utama SIG, Hendi Prio Santoso, saat konferensi pers hasil RUPST secara daring, Senin 29 Maret.

Selain pembagian dividen, agenda RUPST juga menyetujui pemberhentian dengan hormat Mochamad Choliq sebagai Komisaris Independen. Dan gantinya mengangkat Aas Asikin Idat sebagai Komisaris Independen.

"Rapat juga mengubah nomenklatur jabatan Direksi Perseroan yaitu semula Direktur Keuangan menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko," tuturnya.

Berikut susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang baru:

Dewan Komisaris

- Komisaris Utama: Rudiantara

- Komisaris: Hendrika Nora Osloi Sinaga

- Komisaris: Sony Subrata

- Komisaris: Astera Primanto Bhakti

- Komisaris: Lydia Silvanna Djaman

- Komisaris Independen: Nasaruddin Umar

- Komisaris Independen: Aas Asikin Idat

Dewan Direksi

- Direktur Utama: Hendi Prio Santoso

- Direktur Strategi Bisnis dan Pengembangan Usaha: Fadjar Judisiawan

- Direktur SDM & Hukum: Tina T. Kemala Intan

- Direktur Pemasaran dan Supply Chain: Adi Munandir

- Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Doddy Sulasmono Diniawan

- Direktur Produksi: Benny Wendry

- Direktur Engineering dan Proyek: Tri Abdisatrijo

Selain keputusan tersebut di atas, RUPST juga menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2020, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2020, dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2020.

Juga, RUPST menyetujui Laporan Tahunan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tahun Buku 2020, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2020.