Rumah Sakit Orthopaedi di Purwokerto Ditipu Hingga Rp17 Miliar, Kasus Bermula dari Pengajuan Kredit
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) menetapkan Ben (55) sebagai tersangka.

Warga Jakarta Timur yang berprofesi sebagai direktur salah satu perusahaan alat medis di Jakarta ini diduga terlibat penipuan pengadaan barang medis jenis Magnetic Resonance Imoging (MRI). 

Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Kombes Berry mengatakan, total kerugian dalam aksi penipuan mencapai Rp17 miliar. "Kami telah menetapkan Ben sebagai tersangka," jelas Berry dilansir Antara, Selasa, 2 Februari. 

Penetapan tersangka, lanjut Berry, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara. Aksi penipuan Ben dilakukan di Rumah Sakit Orthopaedi Purwokerto (RSOP) dalam pengadaan barang MRI. 

Kuasa hukum RSOP Purwokerto Arif Budi Cahyono mengatakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan berawal dari pengajuan kredit yang dilakukan oleh kliennya, Nurbania Putri selaku Direktur RSOP pada 2017 lalu. 

Nurbania Putri mengajukan kredit ke Bank Mandiri Cabang Purwokerto sebesar Rp10 miliar untuk pengadaan atau pembelian alat MRI tersebut. Akan tetapi pengajuan kredit tersebut ditolak oleh salah seorang oknum pegawai bank berplat merah. 

Oknum pegawai, menyarankan Nurbania membeli alat MRI melalui rekanannya di Jakarta dengan harga yang lebih murah, yakni Rp7 miliar.

Terkait dengan hal itu, pihak bank bersedia mencairkan kredit sebesar Rp4,8 miliar dan pihak RSOP menyediakan Rp2,2 miliar guna membeli alat MRI tersebut.

"Namun setelah ditunggu hingga sekitar enam bulan, alat MRI tidak juga datang," kata Arif.

Selang beberapa bulan kemudian, kata dia, alat MRI yang dijanjikan Ben akhirnya datang namun ternyata mereknya tidak sesuai dengan perjanjian awal. Bahkan setelah diteliti, lanjut dia, alat MRI tersebut ternyata merupakan barang bekas dan tidak memiliki izin legalitas.

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pihak RSOP akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas.

"Kasus itu dilaporkan lantaran pihak RSOP sudah dirugikan selain alat MRI yang tidak bisa digunakan dan tidak memiliki izin legalitas, juga merupakan barang bekas serta sudah ada pencairan kredit di bank yang mencapai Rp4,8 miliar," katanya.