Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Minggu Pagi Diusut Bawaslu, Heru Budi: Enggak Tahu, Saya Masih Tidur

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku tak mengetahui adanya kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat car free day (CFD).

Bagi-bagi susu kepada masyarakat dilakukan Gibran di kawasan CFD Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu, 3 Desember pagi.

Kegiatan ini menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Bawaslu tengah memeriksa unsur pelanggaran pemilu lantaran terdapat larangan kampanye di kawasan berolahraga tersebut.

"Saya enggak tahu. (Saya) masih tidur, ya," kata Heru di Stasiun Pompa Waduk Pluit Timur, Jakarta Utara, Selasa, 5 Desember.

Terkait hal itu, Heru menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu untuk memeriksa apakah ada unsur kampanye dari kegiatan bagi-bagi susu oleh putra Presiden Joko Widodo di wilayahnya tersebut.

"Ada Bawaslu. Tanya sama Bawaslu," lanjut Heru.

Pada Minggu, 3 Desember, Gibran membagi-bagikan susu secara gratis kepada warga di kawasan CFD atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Kegiatan ini dilakukan Gibran pada hari keenam masa kampanye Pilpres 2024. Namun, Gibran menegaskan bahwa pembagian susu gratis di area CFD ini bukanlah kegiatan kampanye yang biasanya disertai ajakan untuk memilih.

"Kan tanpa APK (alat peraga kampanye). Ini kosong dan kita kan enggak melakukan pengajakan untuk pencoblosan atau apa, kan. Enggak," kata Gibran di lokasi CFD, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu, 3 Desember.

 

Pada kegiatan ini, Gibran yang didampingi istrinya, Selvi Ananda, membagikan susu sekaligus menyapa masyarakat dari depan Hotel Sari Pasific hingga Sarinah. Beberapa warga meminta berfoto bersama putra Presiden Joko Widodo tersebut.

Gibran lalu menjelaskan alasan dirinya membagi-bagikan susu secara gratis kepada masyarakat yang sedang berolahraga di kawasan CFD. Menurut dia, CFD merupakan lokasi yang paling tepat untuk mendatangi masyarakat dalam jumlah banyak.

"Ya kita pilih lokasi yang paling dekat saja dan paling banyak massanya. Salah satu dari program kami kan ada program makan siang dan susu gratis," ucap dia.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo menyebut pihaknya tengah mendalami dugaan pelanggaran pemilu dari kegiatan itu.

Benny mengungkapkan, Bawaslu tengah menelisik apakah aktivitas pembagian susu oleh Gibran kepada masyarakat di area CFD berunsur kampanye politik atau tidak. Jika terbukti kampanye, Gibran jelas melanggar aturan.

Sebab, pelaksanaan CFD sejatinya memang tak boleh diwarnai dengan kegiatan politik. Tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

"Kita masih pendalaman. Pada prinsipnya arena CFD tidak boleh untuk aktivitas kampanye, baik capres/cawapres maupun caleg," ungkap Benny.