Ajukan Permohonan Cabut Laporan Leon Dozan, Ibunda Jadi Kuasa Hukum Rinoa Aurora Sendiri

JAKARTA - Rinoa Aurora yang didampingi kuasa hukum sekaligus ibundanya, Juliana Assad resmi mencabut laporan penganiayaan terhadap Leon Rahman Dozan.

"Saya mamah sekaligus kuasa hukum Rinoa Aurora sudah bermohon kepada Kapolres melakui Kasatreskrim untuk mencabut laporan polisi yg udh dilaporkan anak saya pada 8 November lalu," ujar Juliana Assad di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, 4 Desember.

Juliana menjelaskan bahwa kini laporan pencabutan itu masih dalam proses di kepolisian. Untuk tahap selanjutnya ia menyerahkan seluruh prosesnya kepada pihak kepolisian.

"Sementara sekarang lagi berproses. Dari kami sebagai pelapor sudah mencabut laporan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk selanjutnya," sambung Juliana.

Selanjutnya, Juliana Assad mengatakan setelah kejadian ini ia mengatakan bahwa ia akan menjaga sendiri Rinoa. Ia juga akan mendampingi putrinya selama masa pengobatan ke psikiolog.

"Iya saya jaga Rinoa, sambil pengobatannya dia sambil Rinoa kuliah dan saya di sini akan stay akan jaga Rinoa sampai benar-benar pulih," tuturnya.

Meski sudah mengajukan permohonan pencabutan laporan, pihak Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa Leon Dozan tidak akan langsung dibebaskan.

"Tidak (langsung bebas), ada prosesnya, restorative justice itu ada prosesnya, ada peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2001 tentang proses restorative justice, bila terjadi perdamaian antara pelapir dan terlapor, tapi ada syaratnya nanti kita akan pelajari dan analisa," pungkas Susatyo Purnomo Condro.