Menkopolhukam Mahfud MD Tanggapi Soal Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri
TANGERANG - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi penetapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurutnya biar proses hukum yang berlaku untuk terkait kasus tersebut.
“Itu biar proses hukum,” kata Mahfud MD kepada wartawan di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis, 23 November.
Pada Rabu 22 November, Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan status tersangka bagi Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Tanggapan Jokowi mencerminkan sikap penghormatan terhadap prinsip-prinsip hukum dan proses peradilan yang sedang berjalan.
"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK sebagai tersangka," ujar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu malam.
Baca juga:
- Beda Ump, Umk dan Umr yang Sering Bikin Orang Bingung: Begini Penjelasannya
- Australia Siapkan Rp265,7 Miliar untuk Tim Respons Cepat Keamanan Siber di Pasifik
- Alasan Pengusaha Gugat Aturan Larang Impor di e-Commerce Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha
- Firli Harusnya Mundur Agar Tak Jadi Beban KPK Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL
Polda Metro Jaya mengambil keputusan ini setelah menilai adanya bukti yang dianggap memadai terkait dugaan tindak pidana korupsi, termasuk pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatannya. Kasus ini terkait dengan penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian RI pada periode 2020-2023.
Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.