UMP DKI 2024 Diumumkan Rp5,06 Juta, Heru Budi Akui Tak Bisa Tetapkan Lebih dari Itu
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024. Nilainya Rp5,06 juta.
"Hari ini Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan UMP DKI Jakarta di mana dalam sebuah prosesnya tentunya pembahasan di Disnaker. Rupiahnya dari Rp4,9 juta jadi Rp5.067.381," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 21 November.
Dengan nominal yang diumumkan Heru, UMP DKI tahun 2024 bertambah Rp165.586 dari UMP tahun 2023 yang sebesar RpRp4.901.798. Adapun persentase kenaikan UMP-nya sebesar 3,38 persen.
Heru mengaku dirinya tak bisa menetapkan nominal UMP Jakarta pada tahun 2024 lebih dari angka yang ia tetapkan sekarang.
Sebab, nilai ini merupakan batas maksimum yang dihitung menggunakan formulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Pemda DKI menetapkan alpa tertinggi yaitu 0,3 sesuai PP 51 2023. Pemda DKI tidak bisa melewati aturan pemerintah yang udah ditetapkan, yaitu maksimum 0,3," jelas Heru.
Penetapan besaran UMP yang dituangkan dalam kepgub tersebut didasarkan pada evaluasi sidang Dewan Pengupahan yang dibahas oleh pemerintah, unsur pengusaha, unsur pekerja, hingga pemangku kepentingan lainnya.
Sidang Dewan Pengupahan yang digelar pada Jumat, 17 November di Balai Kota DKI Jakarta saat itu sempat berjalan alot. Seperti tahun-tahun sebelumnya, anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha tak sependapat dengan unsur buruh dalam merekomendasikan kenaikan UMP.
Akhirnya, sidang Dewan Pengupahan menghasilkan tiga rekomendasi berbeda. Rekomendasi UMP Jakarta tahun 2024 dari unsur pengusaha sebesar Rp5.043.068. Besaran ini dihasilkan dari formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,20 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta.
Sementara, kelompok buruh memberikan rekomendasi nilai UMP 2024 sebesar Rp5.637.068. Mereka tak menggunakan formula (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang menjadi acuan pemerintah pusat, melainkan Inflasi DKI Jakarta 1,89 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta 4,96 persen, ditambah indeks tertentu 8,15 persen.
Baca juga:
Lalu, unsur pemerintah juga memberikan rekomendasi yang masih mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023. Hanya saja, Pemprov DKI menggunakan alfa 0,30 dari pertumbuhan ekonomi Jakarta yang menghasilkan angka Rp5.067.381.