Novel Baswedan Dipolisikan, Deputi Penindakan KPK Minta Polri Bijak

JAKARTA - Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto membela penyidiknya Novel Baswedan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena cuitannya terkait meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi. Dia meminta agar pihak kepolisian bijak dalam menilai laporan tersebut.

"Prinsipnya Novel adalah anggota saya dan apapun yang terjadi saya wajib membantu. Kalau dia dilaporkan bagi pelapor, mungkin dia sah-sah saja melapor ke polisi tapi paling tidak saya selaku atasan di sini mengharap Polri betul-betul bijak memaknai pelaporan itu," kata Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 15 Februari.

Dia juga berharap ke depan ada jalan keluar yang terbaik untuk menyelesaikan masalah yang menjerat anak buahnya itu. Karyoto berjanji akan memberikan dukungan terhadap Novel.

"Tentunya kalau ini memicu konflik di antara KPK dan Polri, saya rasa tidak sejauh itu. Hubungan kami sangat bagus, harmonis, sinergis, dan kami saling mendukung," tegasnya.

"Karena apapun yang ada di depan kita, tugas pemberantasan korupsi itu diemban oleh KPK kepolisian kejaksaan sehingga kita harus bersinergi," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik senior KPK Novel Baswedan dilaporkan ke pihak kepolisian karena menuliskan kritikan atas meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi yang meninggal di Rutan Bareskrim Polri. Padahal, Novel menilai tulisannya ini sebagai bentuk kepedulian atas meninggalnya ustaz tersebut.

Novel menuliskan kritikannya terkait meninggalnya Ustaz Maaher pada Selasa, 9 Februari lalu melalui akun Twitternya @nazaqistsha. Dia mempertanyakan mengapa ustaz tengah sakit tersebut dipaksakan untuk ditahan di rutan oleh pihak kepolisian.

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah..Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..," tulis Novel Baswedan seperti dikutip VOI.

Cuitan inilah yang kemudian membuat dirinya dipolisikan oleh Wakil Ketua DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) Joko Priyoski pada Kamis, 11 Februari lalu. Pelaporan ini dilakukan karena dia merasa Novel tak memiliki kewenangan untuk mengomentari hal tersebut.

"Kami melaporkan saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di twitter yang telah kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," ungkapnya setelah melakukan pelaporan.

Selain melapor ke polisi, Joko mengatakan pihaknya juga akan melapor ke Dewan Pengawas KPK dengan alasan yang sama.

"Kami juga akan mendesak Dewan Pengawasan KPK untuk segera memberikan sanksi pada saudara Novel Baswedan untuk ujaran tersebut," katanya.