Pelapor Dugaan Nepotisme Keluarga Jokowi Akan Beri Bukti Tambahan ke KPK Hari Ini
JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) bakal mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini, Selasa, 14 November.
Mereka bakal memberikan bukti tambahan laporan dugaan nepotisme yang dilakukan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama dua anaknya, Gibran Rakabuming Raka serta Kaesang Pangarep. Langkah tersebut dilakukan sesuai permintaan Deputi Bidang Informasi dan Data KPK.
“TPDI sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana nepotisme yang terjadi dalam proses perkara Uji Materiil pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023,” kata Koordinator TPDI, Petrus Selentinus melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa, 14 November.
Petrus mengatakan pihaknya akan hadir pukul 13.00 WIB. Ia akan datang membawa salinan lengkap Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/ARLTP/X/2023 yang dibacakan pada 7 November.
Putusan ini menyatakan Anwar melanggar etik hingga akhirnya dia dicopot. “Diharapkan segera setelah dokumen bukti Putusan MKMK ini diserahkan maka KPK menunjukan nyalinya,” tegasnya.
Selain itu, TPDI juga minta komisi antirasuah memanggil para pihak yang diduga terkait. Mereka adalah Presiden Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Prabowo Subianto, Pratikno, berikut 9 Hakim Konstitusi, pemohon perkara beserta kuasa hukumnya.
Kemudian, Petrus juga ingin KPK mendengar keterangan Majelis Kehormatan MK (MKMK) seperti Jimly Asshiddiqie, Bintan R. Saragih, dan Mahamuddin Adams, serta para ahli.
TPDI menganggap pengusutan perlu segera dilakukan. Apalagi, ada pemberitaan menyebut Hakim Konstitusi menerima uang Rp10 miliar sebagai tanda terima kasih usai putusan syarat batas usia capres dan cawapres diketuk.
“Agar dilakukan penyelidikan dengan prioritas tinggi karena menyangkut pemulihan kepercayaan publik kepada Presiden, MK, dan KPU,” ujar Petrus.
Sebelumnya, KPK membenarkan adanya laporan dugaan nepotisme terhadap keluarga Presiden Jokowi. Mereka yang dilaporkan adalah eks Ketua MK Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Jokowi, Presiden Jokowi bersama dua anaknya, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga:
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan laporan ini bakal ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. “Analisis dan verifikasi (akan dilakukan, red) untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 23 Oktober.
KPK memang menerima laporan dari masyarakat. “Tentu dengan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis lanjutannya,” ujarnya.