Bagikan:

JAKARTA - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu, 15 November.

Pelaporan dilakukan Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) atas dugaan nepotisme terkait putusan syarat batas usia capres dan cawapres yang memuluskan langkah keponakannya, Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

"Hari ini saya ke KPK untuk melaporkan dugaan tindak nepotisme yang dilakukan oleh Anwar Usman selaku mantan Ketua MK atau eks majelis dalam perkara 90," kata perwakilan PADI, Charles Situmorang kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 15 November.

Pelaporan, sambung Charles, disampaikan karena Anwar terbukti melanggar etik berdasarkan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK). "Salah satunya konflik kepentingan," tegasnya.

Lebih lanjut, Charles mengatakan PADI membawa sejumlah bukti. Di antaranya putusan MKMK serta putusan tentang syarat batas usia capres cawapres.

Dia berharap komisi antirasuah bisa bergerak. Sebab, UU Nomor 28 Pasal 22 Tahun 1999 menyebut ada hukuman bagi penyelenggara negara yang melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Jadi setiap penyelenggara negara yang melakukan perbuatan melawan hukum atau dengan cara melawan hukum menguntungkan kerabat atau keluaraga dan merugikan kepentingan bangsa dan negara itu di ancam dengan pidana selama dua tahun minimal dam maksimal 12 tahun," ungkapnya.

Diketahui, ini bukan laporan pertama Anwar Usman di KPK. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) juga sudah melaporkan ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

TPDI bahkan tak hanya melaporkan Anwar tapi juga Presiden Jokowi dan dua anaknya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Ketua partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. Laporan ini sudah ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi dan pelapor diminta membawa bukti tambahan.