Spesialis Pencuri Motor Asal Lampung dan 2 Penadah Dibekuk Polresta Cilacap
CILACAP – Spesialis pencuri motor asal Lampung dibekuk aparat Satreskrim Polresta Cilacap. Hasil pengungkapan, pelaku sudah melakukan aksinya puluhan kali. Barang curian dijual ke 2 orang penadah yang juga berhasil ditangkap.
Adalah M, pria 36 tahun asal Lampung, dan dua orang penadah motor curian RS (35) asal Tasikmalaya dan N (39) asal Pangandaran.
Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto menjelaskan, pelaku menggunakan kunci T untuk membobol motor korban yang terparkir.
“Modusnya menggunakan kunci T dan merusak kunci, beberapa tempat pakir dan rumah rumah jadi sasaran pelaku ini,” jelas Kombes Fannky, dalam keterangan tertulis, Senin, 13 November.
Hasil dari pengungkapan ini, Polresta Cilacap mengamankan 20 unit motor hasil curian dalam berbagai merek.
Baca juga:
- Petugas PLN Kejang-kejang Tersetrum di Tiang Listrik, Berhasil Dievakuasi dalam Keadaan Hidup
- Petugas PLN yang Tersetrum Listrik di Cempaka Putih Sudah Dirawat di RSUD Matraman
- 2 Mobil Jadi Korban Aksi Pelemparan Batu di Jalan Tol Kunciran Arah Serpong
- Oliver Sykes BMTH: Tidak Ada Pilihan Lain Selain Membatalkan Pertunjukan
Fannky menambahkan, pihaknya hingga saat ini masih mengembangkan kasus pencurian spesialis sepeda motor, dan memburu pelaku lain yang sudah teridentifikasi. Karena disinyalir masih banyak barang bukti lain yang telah terjual.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, terancam 7 tahun penjara.
Sementara itu, barang bukti motor yang dicuri pelaku dikembalikan ke pemiliknya. Diantara korban, yakni Bapak Samikun dan Ibu Anastasia. Kedua orang tersebut merupakan korban pencurian motor yang dilakukan M.