Ini Alasan MKMK Hanya Copot Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK, Tak Pecat Sebagai Hakim
JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menjelaskan alasan pihaknya tak memecat Anwar Usman dari keanggotaan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, MKMK hanya menjatuhkan sanksi pencopotan dari jabatan Ketua MK dan masih menjadi hakim konstitusi.
Sementara, dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023, sanksi paling berat seperti yang diterima Anwar Usman adalah pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota.
Jimly menjelaskan, jika dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dan tak lagi menjabat sebagai hakim konstitusi, yang bersangkutan masih bisa mengajukan banding.
"Kalau sanksinya adalah sebagaimana ditentukan dalam PMK, pemberhentian tidak hormat dari anggota, maka itu harus diberi kesempatan untuk majelis banding. Majelis Banding dibentuk berdasarkan PMK itu," kata Jimly di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November.
Sementara, Jimly mengaku tak ingin putusan MKMK berpotensi kembali berubah hanya karena Anwar Usman mengajukan banding. Hal ini membuat putusan majelis kehormatan tidak pasti.
Sementara, tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai. Jimly menyebut harus ada kepastian yang adil untuk tidak menimbulkan masalah-masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak damai dan tidak terpercaya.
"Untuk itu kami memutuskan berhenti dari ketua, sehingga ketentuan mengenai majelis banding tidak berlaku. Karena dia tidak berlaku, maka putusan MKMK mulai berlaku hari ini dan dalam 2x24 jam harus sudah diadakan pemilihan," urai Jimly.
"Mudah-mudahan dilaksanakan, dihormati sebagaiman mestinya dan tidak ada alasan untuk tidak menghormatinya karena ini Majelis Kehormatan yang dibentuk secara resmi berdasarkan undang-undang yang implementasinya diatur dalam PMK," tambahnya.
MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait dengan putusan MK yang membolehkan kepala daerah belum berusia 40 tahun maju sebagai capres-cawapres.
Baca juga:
- Anwar Usman Dipecat, Tidak Bisa Ajukan Banding Putusan MKMK
- Meski Sanksi Hakim, MKMK Akui Tak Berwenang Koreksi Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres
- Anwar Usman Dipecat, MKMK Perintahkan Wakil Ketua MK Pimpin Pemilihan Pimpinan 2x24 Jam
- Catat! Ini Rekayasa Lalin Sekitar Mahkamah Konstitusi Saat Pembacaan Putusan
MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2x24 jam.
MKMK juga melarang Anwar Usman, yang merupakan paman dari bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka, untuk kembali mencalonkan diri sebagai Ketua MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.