JAKARTA - Salah satu pelapor pelanggaran kode etik Anwar Usman, Denny Indrayana mengungkapkan kekecewaannya kepada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang hanya memberhentikan Anwar dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny menyesalkan keputusan Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R Saragih yang tak memecat Anwar dari posisinya sebagai hakim konstitusi. Padahal, Anwar dinyatakan melanggar kode etik berat.
"Padahal aturannya dengan jelas-tegas mengatakan, pelanggaran etika berat sanksinya hanyalah pemberhentian dengan tidak hormat. Lagipula ada konsep hukum acara, uitvoerbaar bij voorraad, putusan bisa tetap dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding," kata Denny dalam keterangannya, Rabu, 8 November.
Dari putusan MKMK yang menurutnya hanya setengah jalan, Denny meminta agar Anwar yang merupakan paman dari bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri sebagai hakim MK.
"Akan lebih pas jika Anwar Usman tahu diri dan mundur sebagai hakim konstitusi. Meskipun, terus terang saya tidak yakin, tindakan yang terhormat demikian akan dilakukan," ungkap dia.
Denny juga mengaku kecewa MKMK tak tegas untuk mendesak MK memeriksa kembali putusan perkara yang membolehkan kepala daerah belum berusia 40 tahun untuk maju sebagai capres-cawapres, dalam waktu sesingkat-singkatnya sebelum berakhir masa penetapan paslon Pilpres 2024 oleh KPU.
Mengingat, Denny telah mengajukan uji formil putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 ke MK pada 3 November lalu.
"Jika saja ada niat, maka tidak sulit untuk MK memeriksa cepat formalitas uji syarat umur caprescawapres, dan memutuskan sebelum batas penetapan paslon capres-cawapres oleh KPU di tanggal 13 November 2023," cecar Deny.
"Hanya dengan demikian maka legitimasi konstitusional dan soal keabsahan pencawapresan Gibran Rakabuming Raka bisa dituntaskan," tambahnya.
Pada Selasa, 7 November lalu, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Sanksinya, MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK imbas dari putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
BACA JUGA:
MKMK memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2x24 jam.
MKMK juga melarang Anwar Usman, yang kini hanya menjadi Anggota MK, untuk kembali mencalonkan diri sebagai Ketua MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.