MKMK Sebut Anwar Usman CS Miliki Budaya Ewuh Pakewuh, Prinsip Kesetaraan Terabaikan

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan sembilan hakim konstitus terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan kepala daerah belum berusia 40 tahun untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam pertimbangan hukum dan etika yang dibacakan anggota MKMK Bintan R Saragih, Anwar Usman Cs memiliki budaya kerja Ewuh Pakewuh.

Alhasil, dalam pertimbangan memutus terdapat variabel yang memunculkan benturan kepentingan. 

"Sehingga tidak secara hati-hati dengan konstruksi argumentasi yang meyakinkan. Ini tidak akan terjadi kalau setiap hakim konstitusi punya sensibilitas dan punya budaya saling mengingatkan kalau salah satu hakim punya potensi benturan kepentingan,"

"Hakim termasuk pada pimpinan dengan budaya kerja yang ewuh pakewuh sehingga prinsip kesetaran antar hakim terabaikan. Hakim terlapor secara  bersama-sama terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama (Kode etik dan Perilaku Hakim Konstitusi)," jelas Bintan. 

Ewuh Pakewuh berasal dari bahasa sangsekerta. Ewuh yang berarti repot dan Pakewuh memiliki arti tidak enak perasaan.

Dalam Budaya Jawa, sering dikatakan sebagai penghambat atau kendala tidak jalannya proses perbedaan pendapat dan pemberdayaan masyarakat.

Singkatnya, budaya ewuh pakewuh berarti kesungkunan atau bisa dikatakan hormat-menghormati.