Bagikan:

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan sembilan hakim konstitus terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan kepala daerah belum berusia 40 tahun untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

Putusan MKMK dibacakan langsung oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 7 November.

"Menyatakan satu, para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi...Kepada para hakim terlapor demikian diputus menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," ucap Jimly.

Dalam amar putusannya, Jimly juga beberapa poin pertimbangan sehingga dijatuhkan teguran lisan secara kolektif.

Salah satunya, hakim konstitusi tidak boleh membiarkan kebiasaan praktik saling pengaruh-mempengaruhi antara Hakim dalam penentuan sikap, memeriksa mengadili dan memutus suatu perkara.

"Kedua, hakim konstitusi tidak boleh membiarkan terjadinya praktek pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata tanpa kesungguhan untuk saling mengingatkan antara hakim termasuk terhadap pimpinan karena budaya kerja yang baik sehingga prinsip kesetaraan antar Hakim terabaikan dan praktek pelanggaran menjadi biasa terjadi," terang Jimmly.