Novel Baswedan Dipolisikan Terkait Ustaz Maaher, WP KPK Singgung Jokowi yang Minta Dikritik
JAKARTA - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan adanya laporan terhadap penyidik senior Novel Baswedan ke pihak kepolisian. Dia dilaporkan setelah mencuitkan perihal meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap menilai, pelaporan ini tidak sejalan dengan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta masyarakat untuk menyampaikan kritik kepada pemerintah.
"Saya menyayangkan adanya laporan terhadap penyidik KPK tersebut apalagi pemerintah sendiri sudah terbuka atas kritik," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis, 11 Februari.
Meski begitu, dia menilai pelaporan terhadap penyidik tersebut tak mengganggu pekerjaannya. Yudi mengatakan, Novel tetap bekerja seperti biasa memimpin satuan tugas (satgas) untuk mengungkap perkara korupsi yang saat ini ditangani oleh komisi antirasuah.
"Bang Novel sendiri tidak terpengaruh dengan laporan tersebut. Tadi beliau masih bekerja memimpin satgasnya mengungkap kasus korupsi yang mereka tangani," tegasnya.
Baca juga:
- Gara-gara Jempolnya, Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Dipolisikan
- Alasan Bareskrim Bakal Terima Laporan soal Cuitan 'Aparat Jangan Keterlaluan' Novel Baswedan
- Dewi Tanjung ke Novel Baswedan usai Mengomentari Kematian Ustaz Maaher: Silakan Autopsi Ulang
- Novel Baswedan Disentil Singgung Kematian Ustaz Maaher, 'Gak Ada Niat Usut Dana Formula E Vel'?
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) Joko Priyoski selaku pelapor, mengatakan pelaporan ini dilakukan karana Novel dianggap tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari hal tersebut.
"Kami melaporkan saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di Twitter yang telah kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," kata Joko kepada wartawan, Kamis, 11 Februari.
Dalam persoalan ini, Joko melaporkan Novel Baswedan dengan menggunakan Pasal 14, 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 dan juga Undang-Undang ITE Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 18 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008.
Sebagai informasi, cuitan Novel Baswedan yang dipermasalahkan itu karena menyebut aparat tidak boleh keterlaluan. Postingan itu diunggah pada 9 Febuari 2021.
"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah..Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..," tulis Novel Baswedan melalui akun Twitternya @nazaqitsha.
Terkait pelaporan ini, Mabes Polri bakal menerima pelaporan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan terkait cuitannya di media sosial. Alasannya, Polri harus menerima semua pelaporan dari masyarakat.
"Prinsip tugas pokok Polri adalah sebagai pelayan masyarakat. Seluruh laporan-laporan masyarakat tentunya akan diterima oleh Polri, termasuk juga laporan terhadap saudara Novel Baswedan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Harianto kepada wartawan.
Nantinya, penyelidik akan mempelajari laporan tersebut. Bakal ditentukan tindak lanjut dari pelaporan tersebut.
"Tentunya ini kita terima, akan kita pelajari dan tentunya juga akan polri tindaklanjuti terhadap laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat ini," kata dia.