Alasan Bareskrim Bakal Terima Laporan soal Cuitan 'Aparat Jangan Keterlaluan' Novel Baswedan
JAKARTA - Mabes Polri bakal menerima pelaporan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan terkait cuitannya di media sosial. Alasannya, Polri harus menerima semua pelaporan dari masyarakat.
"Prinsip tugas pokok Polri adalah sebagai pelayan masyarakat. Seluruh laporan-laporan masyarakat tentunya akan diterima oleh Polri, termasuk juga laporan terhadap saudara Novel Baswedan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Harianto kepada wartawan, Kamis, 11 Februari.
Nantinya, penyelidik akan mempelajari laporan tersebut. Bakal ditentukan tindak lanjut dari pelaporan tersebut.
"Tentunya ini kita terima, akan kita pelajari dan tentunya juga akan polri tindaklanjuti terhadap laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat ini," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) Joko Priyoski selaku pelapor, mengatakan pelaporan ini dilakukan karana Novel dianggap tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari hal tersebut.
"Kami melaporkan saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di Twitter yang telah kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," kata Joko kepada wartawan, Kamis, 11 Februari.
Dalam persoalan ini, Joko melaporkan Novel Baswedan dengan menggunakan Pasal 14, 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 dan juga Undang-Undang ITE Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 18 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008.
Baca juga:
- Kasus Jiwasraya, Moeldoko Bakal Fasilitasi Nasabah Bertemu Erick Thohir
- Novel Baswedan Disentil Singgung Kematian Ustaz Maaher, 'Gak Ada Niat Usut Dana Formula E Vel'?
- Gara-gara Jempolnya, Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Dipolisikan
- Sempat Ada 19 Klaster, Wagub DKI Pastikan Semua Kasus COVID-19 di Panti Asuhan Sudah Sembuh
Namun sampai saat ini, pelaporan tersebut belum resmi diterima. Pihak PPMK masih merampungkan proses pelaporan tersebut.
Sebagai informasi, cuitan Novel Baswedan yang dipermasalahkan itu karena menyebut aparat tidak boleh keterlaluan. Postingan itu diunggah pada 9 Febuari 2021.
"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah..Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..," tulis akun Novel Baswedan @nazaqitsha