Pj Gubernur DKI: UU DKJ Dirancang untuk Mudahkan Investasi
JAKARTA - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri sedang membahas pembentukan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang dinilai dapat memudahkan investasi.
"Bapak Ibu sekalian, DKI Jakarta bersama Menteri Dalam Negeri sedang membahas, dan sekarang sedang membentuk, berproses di DPRD dan DPR RI terkait dengan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta," ujar Heru dalam acara Jakarta Investment Award 2023 dilansir ANTARA, Selasa, 31 Oktober.
Dia menjelaskan DKI Jakarta memiliki kontribusi sebesar 16,64 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Heru menilai proses pemindahan IKN dari Jakarta memberikan sebuah tantangan besar dalam hal tersebut.
"Insyaallah, Undang Undang Khusus Jakarta juga memberikan kemudahan-kemudahan untuk bapak ibu berinvestasi di Jakarta. Kemudahan-kemudahan itu sudah kita lihat dan itu adalah apresiasi kami, Pak Menteri, kepada jajaran menteri investasi sehingga kemudahan ini tentunya kami dukung dari Pemda DKI," sambung Heru.
Pj Gubernur mengungkapkan rasa syukurnya atas pencapaian DKI dalam hal investasi, yang mampu mengalahkan Jawa Barat di triwulan III tahun 2023.
"Alhamdulillah, DKI Tahun ini nomor satu dibanding dengan Jawa Barat," ujarnya.
Heru mengapresiasi para investor yang selalu setia berinvestasi dan berbisnis di DKI Jakarta.
SEE ALSO:
Menurut data dari BKPM, DKI Jakarta mencatat kumulasi realisasi investasi penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) DKI Jakarta pada Triwulan III 2023 sebesar Rp.50,9 Triliun, atau 13,6 persen dari total investasi nasional. Hal tersebut menjadikan provinsi tersebut peringkat pertama dalam realisasi investasi nasional.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra menyatakan dalam rilis yang diterima pada Jumat (27/10) bahwa ada tiga sektor yang berkontribusi banyak dalam realisasi penanaman modal di DKI Jakarta sepanjang Januari-September 2023.
Sektor-sektor tersebut, katanya, adalah Transportasi, Gudang dan Telekomunikasi sebesar 36 persen; jasa lainnya sebesar 18 persen; serta Perumahan, Kawasan Industri, dan Perkantoran sebesar 13 persen.