Kasus Dugaan Pemerasan SYL, 55 Saksi Diperiksa Polisi
JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL terus diusut.
Dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya telah memeriksa 55 saksi.
"Sebanyak 55 orang saksi telah kita lakukan pemeriksaan selama tahap penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dikutip Sabtu, 28 Oktober.
Jumlah saksi yang sudah diperiksa hanya bertambah satu apabila dibandingkan dengan sebelumnya.
Satu saksi tambahan itu yakni pemilik rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berinisial E Proses pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 27 Oktober.
“Pemilik rumah kita lakukan pemeriksaan,” sebutnya.
Pemeriksaan terhadap E berkaitan dengan hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik gabungan pada Kamis, 26 Oktober. Di mana, rumah itu diketahui hanyalah sewaan Ketua KPK Firli Bahuri.
“Ini merupakan upaya yang dilakukan oleh penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan Dittipidkor Bareskrim Polri untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” kata Ade.
Baca juga:
Adapun beberapa saksi yang juga sudah dimintai keterangan yakni, Syahrul Yasin Limpo, sopir dan ajudan pribadi SYL, Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin.
Kemudian, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang, Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Tomi Murtomo, Aide de Camp (ADC) atau ajudan Ketua KPK Kevin Egananta, dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar yang juga merupakan suami keponakan SYL.
Bahkan, penyidik juga sudah meminta keterangan Firli Bahuri di Bareskrim Polri Selasa, 24 Oktober. Ketua KPK tersebut diperiksa selama sekitar 7 jam.