Usai Geledah 2 Rumah, Polda Metro Bakal Periksa Firli Bahuri Lagi
JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri bakal kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Alasannya penyidik Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya masih memerlukan keterangannya guna mengungkap tersangka di kasus tersebut.
"Kita agendakan. Kita masih memerlukan beberapa keterangan tambahan dari saudara FB selaku ketua KPK RI," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 27 Oktober.
Belum disampaikan mengenai waktu pemeriksaan terhadap Firli. Alasannya, tim penyidik baru akan menjadwalkannya.
Tapi kata Ade, penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa pegawai KPK pada pekan depan. Nantinya, pemeriksaan akan berlangsung di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
"Kita schedule-kan untuk memanggil kembali beberapa pegawai KPK yang surat panggilannya sudah kami layangkan kemarin. Baik itu di hari Senen atau Selasa untuk kita lakukan pemeriksaan kembali atas saksi-saksi dimaksud," sebutnya.
Tak lupa, penyidik juga akan memeriksa ahli yang beberapa di antaranya ahli pidana dan ahli hukum acara. Tujuannya untuk memperkuat dugaan unsur pidana yang terjadi.
"Beberapa ahli kita libatkan dalam kasus ini, pertama ahli pidana, kemudian dari ahli hukum acara, kemudian ahli atau pakar mikro ekspresi. Ini kita libatkan hari ini beberapa pemeriksaan ahli telah dilakukan," kata Ade.
Baca juga:
Firli Bahuri sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri Selasa, 24 Oktober. Ketua KPK tersebut diperiksa selama sekitar 7 jam.
Tak diketahui jumlah dan materi pertanyaan dalam pemeriksaan terhadap Firli Bahuri tersebut. Hanya disampaikan bahwa Firli Bahuri masih berstatus sebagai saksi.
"Ada beberapa pertanyaan yang kita ajukan kepada beliau terkait dengan tindak pidana yang sedang kita lakukan penyidikan," sebut Ade
Dalam penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Jaya juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
Hingga Selasa, 24 Oktober, Polda Metro Jaya telah memeriksa 54 saksi dalam kasus ini, termasuk sopir pribadi SYL, ajudan pribadi SYL, Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin.
Kemudian, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang, Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Tomi Murtomo, Aide de Camp (ADC) atau ajudan Ketua KPK Kevin Egananta, dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar yang juga merupakan suami keponakan SYL.