Program Bagi-bagi Rice Cooker Gratis Ditarget Rampung Desember 2023
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merencanakan program bagi-bagi Alat Masak Listrik (AML) rice cooker rampung pada akhir tahun 2023.
Sedangkan verifikasi penerima rice cooker gratis ini ditargetkan selesai pada akhir bulan Oktober.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, saat ini tengah berlangsung tahap verifikasi calon penerima agar program ini tepat sasaran.
Dengan proses tersebut, Kementerian ESDM nantinya dapat mengetahui penerima yang sudah terhubung ke jaringan listrik PLN maupun yang belum tersambung.
"Sebelum distribusi itu penerimanya siapa, verifikasi siapa penerimanya itu juga akan kita lakukan. Jangan-jangan saya masuk list nanti diverifikasi oh gak layak. Yang diusulkan belum ada jaringan PLNnya buat apa. Di akhir bulan ini harapannya mudah-mudahan seluruh proses verifikasi selesai," ujar Dadan yang dikutip Rabu, 25 Oktober.
Terkait pengadaan barang, Dadan bilang proses tersebut telah dilakukan melalui lelang e-katalog dengan berbasis pada harga dan syarat lain seperti Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), berlabel SNI dan hemat energi.
"Terkait merk sih kita enggak mungkin sebut merek Karena itu uang APBN kita itu spek dikuncinya sudah punya SNI, tanda label hemat energi, jadi barang yang berkualitas kapasitas sesuai yang ada di Permen yaitu 1,8-2,2 liter," lanjut Dadan.
Asal tahu saja, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.
Dalam beleid yang dikeluarkan pada 2 Oktober yang lalu ini juga mencantumkan spesifikasi Alat Masak Listrik (AML) yakni digunakan untuk menanak, menghangatkan dan mengukus maknan.
Baca juga:
Pada saat pembagiannya nanti, warga yang mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah akan menerima satu set AML bersama dengan buku petunjuk pengoperasian, kartu garansi dan brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian.
Pada pasal 10 ayat 3 beleid tersebut juga dicantumkan jika jenis rice cooker yang dibagikan memiliki kapasitas 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter dan dilengkapi stiker bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan" yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas.