6 Syarat Mendapatkan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah
Ilustrasi rice cooker (Pixabay)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Masyarakat akan mendapat alat masak berbasis listrik (AML) rice cooker secara cuma-cuma dari Pemerintah. Pemberian bantuan rice cooker gratis sendiri ditargetkan tahun ini. Lalu apa saja syarat mendapatkan rice cooker gratis dari Pemerintah?

Syarat Mendapatkan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah

Perlu diketahui, pemberian AML rice cooker dilakukan dalam rangka mendorong penggunaan energi bersih dan mengurangi penggunaan energi kotor. Ketentuan pemberian AML juga telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Syarat mendapatkan rice cooker gratis tertuang dalam Pasal 3 Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2023. Dalam beleid tersebut ada beberapa kriteria yakni sebagai berikut.

  • Rumah tangga yang menjadi pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam
  • Hanya diberikan kepada keluarga dengan golongan tarif keperluan rumah tangg kecil tegangan rendah daya daya 450 VA
  • Keluarga dengan golongan tarif keperluan rumah tangga kecil dengan tegangan rendah daya 900 VA
  • Keluarga dengan golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil tegangan rendah berdaya 1.300 VA
  • Penerima berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah dengan pasokan listrik selama 24 jam per hari
  • Calon penerima harus diusulkan dengan didasarkan pada validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat

Pengajuan Nama Calon Penerima AML

Dalam Pasal 4 Ayat 1 dikatakan bahwa PT PLN dan PT PLN Batam akan menyampaikan data siapa saja calon penerima AML yang memenuhi kriteria, kemudian akan memberikan data tersebut kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 31 Oktober untuk pelaksanaan penyediaan rice cooker di tahun berikutnya.

"Untuk pertama kali, data calon penerima AML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan," bunyi Pasal 4 Ayat 2.

Data calon penerima program rice cooker gratis terdiri dari nama, nomor induk kependudukan, nomor identitas pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam, dan alamat calon penerima AML dengan mencantumkan desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

Bentuk Bantuan

Bentuk bantuan rice cooker dijelaskan dalam Pasal 9 yang mengatakan bahwa paket AML terdiri dari satu set AML, buku petunjuk pengoperasian alat AML, kartu garansi, dan brosur rekomendasi pola pemakaian AML.

AML yang diberikan Pemerintah memiliki manfaat untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, serta mengukus makanan. AML yang dibagikan juga harus memenuhi kriteria sebagai berikut.

  • Berkapasitas 1,8 liter hingga 2,2 liter
  • AML dilengkapi stiker "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan" dengan kualitas stiker tak gampang luntur atau lepas
  • Diutamakan produk dan potensi dalam negeri, dibuktikan dengan tingkat komponen dalam negeri
  • Harus mencantumkan label SNI
  • Harus mencantumkan tanda hemat energi

Produk AML juga harus memenuhi ketentuan SNI 7859:2013, SNI 60335-2-15:2011, serta memenuhi standar kinerja energi minimum lewat pencatuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi penanak nasi.

Perlu diketahui bahwa penerima AML harus memelihara dan merawat AML. Selain itu AML juga tidak boleh diperjualbelikan dan atau memindahtangankan ke pihak lain. AML juga harus digunakan sesuai rekomendasi yang diberikan.

Itulah syarat mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.