Diduga Telantarkan Izin Geledah, MAKI Laporkan Penyidik ke Dewas KPK

JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 dan dugaan suap izin ekspor benur atau benih lobster ke Dewan Pengawas.

Pelaporan dilakukan karena tim penyidik yang menangani kedua kasus yang menjerat dua menteri di Kabinet Indonesia Maju itu, diduga menelantarkan izin penggeledahan. Pelaporan ini disampaikan melalui email ke alamat pengaduan dewas@kpk.go.id pada Rabu, 10 Februari. 

"Kami mengadukan penyidik perkara korupsi ekspor benur lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan tersangka Edhy Prabowo dan kawan-kawan diduga menelantarkan izin penggeledahan yang telah diberikan oleh Dewas KPK dan hal ini diduga terjadi dalam penanganan perkara korupsi penyaluran sembako bansos Kemsos dengan tersangka Juliadi Batubara dan kawan-kawan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 10 Februari.

Dugaan penelataran izin penggeledahan ini, didasari oleh pemantauan yang dilakukannya dari pemberitaan media massa yang minim mewartakan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam dua kasus tersebut.

Padahal, Boyamin meyakini Dewan Pengawas KPK telah banyak memberikan izin penggeledahan dalam dua perkara tersebut. 

"Jika boleh menduga kami memperkirakan adanya puluhan izin penggeledahan pada dua perkara tersebut, namun hingga saat ini belum dilakukan kegiatan penggeledahan sebagaimana mestinya sehingga menjadikan perlambatan kemajuan penanganan perkara a quo," ujarnya.

Lebih lanjut, terkait pelaporan ini, Boyamin meminta kepada Dewan Pengawas KPK agar segera memanggil tim penyidik dalam kasus yang menjerat Juliari dan Edhy Prabowo tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan izin penggeledahan telah dijalankan.

"Untuk memastikan apakah izin penggeledahan telah dijalankan dan telah diselesaikan sebagaimana mestinya, jika kemudian terbukti terjadi penelantaran mohon untuk diberikan teguran dan atau sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku," pungkasnya.