Putusan MK Loloskan Gibran Cawapres Berbuah Kritik, Anwar Usman: Bagi Saya Obat
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menanggapi kritikan yang menyerangnya dari sejumlah pihak sebagai buntut dari putusan perkara yang membolehkan kepala daerah belum berusia 40 tahun bisa maju dalam pilpres.
Anwar Usman diserang karena ia merupakan paman dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, 36 tahun, yang kini diusung sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
Menurut Anwar Usman, kritikan yang dilontarkan kepadanya usai putusan yang meloloskan Gibran sebaga cawapres tersebut ia anggap sebagai obat.
"Bagi kami, terutama saya pribadi, (kritik) adalah obat, sepahit apapun. Karena tidak (ada) obat yang manis," kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK, Senin, 23 Oktober.
Menurut dia, kritik hingga saran yang menyasar pada sembilan Hakim Konstitusi maupun lembaga MK diterima sebagai dorongan untuk perbaikan kinerja mereka.
"Kritik, saran, masukan, catatan, apa pun, itu berfungsi untuk perbaikan masing-masing diri kami bersembilan, dan terutama sekali adalah utk perbaikan lembaga yang kita cintai ini, MK," ucap dia.
Terlepas dari itu, Anwar tetap membantah dirinya melakukan intervensi atas putusan MK dengan tujuan melenggangkan Gibran menjadi cawapres. Dia beralasan, selama 39 tahun menjabat sebagai hakim tetap amanah memegang teguh konstitusi.
Baca juga:
"Sekarang udah 39 tahun ya? Alhamdulillah saya Memegang teguh. Sumpah saya masih memegang teguh. Amanah dalam konstitusi undang-undang dasar, amanah dalam agama saya yang ada dalam Al-Qur'an," ungkap Anwar.
Anwar kemudian mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang mengkisahkan Nabi tidak akan melakukan intervensi, bahkan jika sang putri Fatimah melakukan pencurian.
"'Andaikan Fatimah anakku mencuri aku sendirian akan memotong tagannya', artinya menunjukkan bahwa hukum harus berdiri tegak berdiri lurus apa boleh di intervensi tanpa boleh tak boleh siapapun dan dari manapun," tuturnya.