DPR Duga Bakal Ada Perppu Tindaklanjuti Kepala Daerah Belum Berusia 40 Tahun Jadi Capres-Cawapres

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin menduga pemerintah bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu agar syarat usia capres-cawapres 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah bisa berlaku di Pilpres 2024.

Menurutnya, hal itu bisa terjadi lantaran waktu pendaftaran capres-cawapres telah di depan mata mulai 19-25 Oktober.

"Waktu sudah sangat mepet. Pendaftaran capres-cawapres dibuka tanggal 19-25 Oktober 2023. Kemungkinan besar mekanisme perubahan UU Pemilu akan ditempuh melalui Perppu," kata Yanuar dalam keterangan tertulis, Selasa 17 Oktober.

Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui mengabulkan syarat capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah pada Senin 16 Oktober 2023.

Putusan MK itu menanggapi gugatan yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A. Dia mengajukan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres.

Menurut politikus PKB ini, putusan MK itu bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada pilihan harus dilaksanakan.

Namun, berlakunya putusan tersebut hanya jika UU Pemilu telah direvisi atau melalui diterbitkannya Perppu oleh pemerintah.

"Putusan ini memerlukan revisi UU Pemilu untuk menjadi pedoman KPU dalam pendaftaran capres-cawapres," kata Yanuar.

Oleh karena itu, Yanuar menegaskan sepanjang belum ada perubahan UU Pemilu, maka Putusan MK tersebut belum bisa dijadikan acuan. "Maka, KPU sebaiknya tetap berpedoman pada UU yang masih berlaku," tandasnya.