DPR Duga Bakal Ada Perppu Tindaklanjuti Kepala Daerah Belum Berusia 40 Tahun Jadi Capres-Cawapres
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin menduga pemerintah bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu agar syarat usia capres-cawapres 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah bisa berlaku di Pilpres 2024.
Menurutnya, hal itu bisa terjadi lantaran waktu pendaftaran capres-cawapres telah di depan mata mulai 19-25 Oktober.
"Waktu sudah sangat mepet. Pendaftaran capres-cawapres dibuka tanggal 19-25 Oktober 2023. Kemungkinan besar mekanisme perubahan UU Pemilu akan ditempuh melalui Perppu," kata Yanuar dalam keterangan tertulis, Selasa 17 Oktober.
Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui mengabulkan syarat capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah pada Senin 16 Oktober 2023.
Putusan MK itu menanggapi gugatan yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A. Dia mengajukan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres.
Menurut politikus PKB ini, putusan MK itu bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada pilihan harus dilaksanakan.
Namun, berlakunya putusan tersebut hanya jika UU Pemilu telah direvisi atau melalui diterbitkannya Perppu oleh pemerintah.
"Putusan ini memerlukan revisi UU Pemilu untuk menjadi pedoman KPU dalam pendaftaran capres-cawapres," kata Yanuar.
Oleh karena itu, Yanuar menegaskan sepanjang belum ada perubahan UU Pemilu, maka Putusan MK tersebut belum bisa dijadikan acuan. "Maka, KPU sebaiknya tetap berpedoman pada UU yang masih berlaku," tandasnya.
Baca juga:
- Ini Makna 'Belum 40 Tahun Tapi Punya Pengalaman Jadi Kepala Daerah' Bisa Maju Cawapres 2024
- Komisi II DPR Sebut Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Berlaku Bila UU Pemilu Direvisi
- Soal Firli Bahuri, Saut Situmorang: Engga Ditersangkain, Ya Sia-Sia Gue Kemari
- Belum Periksa SYL soal Kasus 12 Senpi, Bareskrim: Belum Ada LP, Tunggu KPK