Riza Patria soal Helena Lim Divaksin COVID-19: Nanti Kita Cek Kenapa Bisa Masuk Daftar
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria segera mengecek alasan selebgram Helena Lim bersama tiga orang lainnya yang diduga keluarganya telah diberi vaksin.
Hal tersebut dikatakan Riza menanggapi ramainya perbincangan mengenai Helena Lim yang disebut berbagai media sebagai kaum berada dengan sebutan Crazy Rich PIK diberi vaksin meski pemerintah menetapkan untuk saat ini yang pertama mendapat vaksin adalah tenaga kesehatan.
"Itu kan selebgram dan saya sudah minta untuk dilakukan cek ulang mengapa yang bersangkutan bisa masuk ke data (penerima vaksin) dan mendapat vaksin lebih awal. Apakah sengaja karena figur ataukah ada faktor lainnya," kata Riza dilansir Antara, Rabu, 10 Februari.
Karena, kata Riza, yang saat ini diprioritaskan adalah tenaga kesehatan dan disusul oleh sektor profesi rentan lainnya yang menjadi prioritas sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
"Jadi nanti kita cek apa penyebab yang bersangkutan bisa masuk (daftar penerima vaksin awal)," kata Riza.
Baca juga:
- Ini Penjelasan Apotek Bumi Kebon Jeruk soal 'Crazy Rich PIK' Helena Lim Divaksin COVID-19
- Helena 'Crazy Rich PIK' Lim Pernah Bikin Acara Ultah, Undang Yuni Shara dan Iis Dahlia
- Profil Helena Lim, Crazy Rich PIK yang Dapat Vaksin COVID-19 Tahap Pertama
- Selebgram Helena Lim Divaksinasi COVID-19 Duluan, Kemenkes Sebut Pemilik Apotek Tak Masuk Prioritas
Di kalangan wartawan beredar juga surat keterangan kerja yang menjadi rujukan Helena Lim mendapatkan rujukan vaksin COVID-19.
Surat tersebut berasal dari Apotek Bumi Green Garden yang terletak di Komplek Green Garden, Jakarta Barat. Isinya menerangkan bahwa Helena bekerja sebagai staf pengadaan di apotek tersebut sejak tahun 2020.
Surat keterangan kerja tersebut ditandatangani oleh Hendri Sudjono selaku pemilik Apotek Bumi Green Garden pada 5 Februari 2021.
Namun demikian, Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko menjelaskan Helena merupakan pemilik Apotek Bumi Green Garden di Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Yani menjelaskan bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pemilik apotek di pasal 11 masuk dalam kategori tenaga kesehatan.
Dijelaskan tentang tenaga kesehatan, yakni setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
"Ada 13 item, salah satunya apoteker. Yah dia salah satunya," kata Yani.
Sebelumnya, viral video seorang pengguna Instagram terverifikasi, yakni @helenalim899 mendapatkan vaksin COVID-19 bersama tiga orang anggota keluarganya di Puskesmas Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Dari pencarian akun Instagram di video Instagram Story tersebut, tampak pemilik akun @helenalim899, Helena Lim merupakan penyanyi dengan tembang "Pasrah".
Helena Lim juga merupakan pecinta adibusana dan tergabung dalam klub mobil mewah McLaren. Selain itu, diketahui dia memiliki saluran Youtube.
Helena tidak sendirian datang ke Puskesmas Kebon Jeruk, melainkan memboyong serta keluarganya. Dia menunjukkan antrean lokasi vaksin nomor 11.
"Dua minggu lagi baru kita vaksin lagi," ujar Helena dalam komentarnya di Instagram. Usai vaksinasi, dia mengungkap dirinya tak takut dengan COVID-19, bahkan Helena sudah berencana berjalan-jalan setelahnya.
Unggahan Helena memicu reaksi di kalangan warganet, sebab hingga saat ini pihak yang berhak menerima vaksin adalah tenaga medis dan pelayan publik.