JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggapi soal selebgram Helena Lim yang mendapat vaksinasi COVID-19 tahap pertama kepada tenaga kesehatan. Wanita yang sering disebut sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk ini merupakan pemilik apotek.
Namun, Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi menegaskan pemilik apotek bukanlah sasaran prioritas vaksinasi tahap pertama jika tidak memiliki gelar di bidang kesehatan.
"Pemilik apotek tanpa gelar apoteker tidak bisa divaksin duluan," kata Nadia saat dikonfirmasi VOI, Senin, 8 Februari.
Sebelumnya, seorang selebgram bernama Helena Lim mengunggah postingan video yang menunjukkan dirinya mengikuti vaksinasi massal yang digelar Pemprov DKI. Hal ini membuat warganet heran.
“Dua minggu lagi baru kita vaksin lagi,” ujar Helena dalam komentarnya di Instagram.
BACA JUGA:
Usai vaksinasi, dia mengungkap dirinya tak takut dengan COVID-19, bahkan Helena sudah berencana berjalan-jalan setelahnya.
Sementara Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko menjelaskan Helena merupakan pemilik Apotek Bumi di Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Merujuk pada Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pemilik apotek di pasal 11 masuk dalam kategori tenaga kesehatan.
Dijelaskan, tenaga kesehatan yakni setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
“Ada 13 item, salah satunya apoteker. Ya, dia salah satunya,” kata Yani.