Jokowi Tolak Komentari Putusan MK soal Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menolak memberi komentar terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi undang-undang yang mengatur usia calon presiden dan calon wakil presiden.
"Ya, mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar, silakan juga pakar hukum yang menilainya," kata Presiden Jokowi saat memberi keterangan pers di Beijing, China, dikutip ANTARA, Senin, 16 Oktober.
Presiden Jokowi menegaskan pihaknya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK yang dibacakan pada hari Senin ini.
Presiden menilai pendapatnya soal putusan MK bisa disalahartikan karena seolah Kepala Negara mencampuri kewenangan yudikatif.
"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," kata Jokowi.
Baca juga:
- Hakim MK Saldi Isra: Saya Khawatir Mahkamah Menjebak Dirinya Sendiri dalam Pusaran Politik
- Saldi Isra Ungkap Sikap MK Berubah Setelah Anwar Usman Ikut Rapat Bahas Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
- Diperiksa 6,5 Jam Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Direktur Dumas KPK: Aman, Aman
- Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres Dianggap TPN Ganjar Pranowo Bikin Kendala
Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa dicalonkan menjadi capres-cawapres asalkan berpengalaman menjabat sebagai pejabat hasil pemilu atau pilkada.
Putusan ini membuka peluang Gibran maju di Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto sebagaimana disebut-sebut jadi salah satu kandidat cawapres.
MK dalam putusan gugatan terkait petitum penambahan syarat alternatif yakni berpengalaman sebagai kepala daerah
“Menyatakan pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah sehingga Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Ketua MK Anwar Usman
Diberitakan seebelumnya Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menanggapi hasil putusan MK yang menolak gugatan uji materi batas usia capres-cawapres.
Gibran mengaku dirinya tidak mengikuti sidang pembacaan hasil keputusan MK terkait gugatan tersebut. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu pun mengaku tidak tahu hasil putusan tersebut.
"Saya nggak tahu putusane, wong lagi rampung rapat kok. (Saya tidak tahu putusannya, karena saya baru selesai rapat)," kata Gibran dilansir ANTARA, Senin, 16 Oktober.
Disinggung soal penolakan MK terhadap uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres tersebut, Gibran mengatakan tidak perlu lagi ada perdebatan soal hal itu.
"Wis clear, ya (sudah beres, ya). Ojo mbahas MK terus (Jangan bahas MK terus)," imbuh Gibran