Diperiksa Hari Ini, SYL Diminta Kooperatif Terkait Dugaan Korupsi di Kementan
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL hari ini, Rabu 11 Oktober. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL dikabarkan turut terseret kasus tersebut dan dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Namun demikian, belum ada pengumuman resmi dari KPK soal siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementan.
"Rabu (11/10) bertempat di Gedung Merah Putih, benar tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi, Syahrul Yasin Limpo," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Ali Fikri menegaskan, pemanggilan terhadap SYL kali ini dalam kapasitasnya sebagai saksi. KPK membutuhkan keterangan politikus Nasdem itu untuk mengumpulkan berbagai alat bukti dalam proses penyidikan.
"Kami harap yang bersangkutan dapat hadir sesuai dengan komitmennya yang akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses penyelesaian perkara dimaksud," imbuhnya.
Diketahui, selain pemerasan, ada dugaan gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementan yang turut diusut lebih lanjut oleh KPK. Penyidikan KPK masih terus berjalan untuk mengusut kasus tersebut.
Namun demikian, KPK belum membeberkan lebih detail soal konstruksi perkara korupsi di Kementan yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut saat ini. KPK hanya memastikan, tiap perkembangan dari penanganan kasus ini akan terus disampaikan ke publik.
Baca juga:
- Presiden Palestina Telepon Negara Arab, Setop Agresi Israel di Gaza
- RISC-V International: Pembatasan Terhadap Teknologi Open-Source Akan Hambat Kemajuan Chip dan Industri Teknologi Global
- Perbedaan Bunga Pinjol Produktif dan Konsumtif, Wajib Tahu Sebelum Mengajukan Kredit
- Menkominfo Beri Peringatan Keras untuk Meta Bersihkan Konten Judi
Meski begitu, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi dalam rangka penyidikan kasus tersebut, seperti di rumah dinas SYL hingga kantor Kementan. Berbagai bukti berhasil diamankan KPK mulai dari uang tunai hingga dokumen.
Selain itu, KPK juga telah mencegah sejumlah pihak untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus Kementan. Mereka terdiri dari SYL, sejumlah anggota keluarganya, hingga beberapa pejabat di lingkungan Kementan.