Dewas KPK Akan Sanksi Tegas Firli jika Terbukti Bersalah
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) KPK terus mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan masyarakat mengenai dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terkait laporan Syahrul Yasin Limpo yang melaporkan dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri, Dewan Pengawas KPK akan menjalankan sidang etik terhadap pemimpin KPK tersebut.
"Kita akan mengumpulkan informasi terlebih dahulu. Saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Polda," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin 9 Oktober.
Lebih lanjut, apabila terbukti bersalah dalam laporan mengenai pemerasan terkait penyelidikan korupsi di Kementerian Pertanian, Dewan Pengawas KPK akan menerapkan sanksi tegas berupa pencopotan.
Selain laporan masyarakat, Dewan Pengawas juga terus mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa kebenaran laporan ini. Mereka baru menerima laporan tersebut pada Jumat lalu.
"Kami akan mempelajarinya terlebih dahulu, mengumpulkan sebanyak mungkin informasi. Kalau kau ada informasi kasih juga sama saya, tetapi jangan hanya informasi yang itu-itu saja. Kalau hanya itu-itu saja kan semua sudah tahu," tegas Tumpak.
Baca juga:
- EU Minta Pendapat Pengguna dan Pesaing Terkait Kepatuhan Bing dan iMessage terhadap Aturan Teknologi Baru
- Palestina Desak Dunia Hentikan Serangan Israel terhadap Staf Medis
- Dukung Peluang Investasi di RI, UOB Indonesia akan Gelar Konferensi Ini
- Shin Tae-yong Ingin Timnas Indonesia Menang Lawan Brunei di SUGBK Biar Rileks saat Tandang
Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri, dilaporkan kepada Dewas KPK terkait foto pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Laporan ini sedang diselidiki oleh Dewas.
Sebelumnya, Firli Bahuri mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut terjadi pada Maret 2022, sebelum proses penyelidikan kasus korupsi di Kementan dimulai pada Januari 2023.