Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar kode etik. Firli dinyatakan bersalah melanggar larangan bergaya hidup mewah karena menggunakan helikopter.

"Mengadili, menyatakan terperiksa terbukti melanggar kode etik," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan sidang etik yang disiarkan secara daring, Kamis, 24 September.

Atas perbuatannya itu, Dewan Pengawas KPK kemudian memberikan sanksi terhadap eks Deputi Penindakan tersebut dengan tujuan agar tidak kembali mengulangi kesalahannya.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan teguran tertulis dua yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya," tegas Tumpak.

Dalam sidang tersebut, Dewan Pengawas KPK menilai, Firli tidak mengindahkan kewajiban dan menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap serta tindakan selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi.

Tumpak mengatakan, Firli seharusnya menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf F Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Dalam putusannya, Dewas menyebut bahwa hal yang memberatkan Firli adalah tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Selain itu, Firli yang seharusnya menjadi teladan karena menjabat sebagai Ketua KPK namun malah berlaku sebaliknya.

Sementara hal yang meringankan adalah sebagai terperiksa Firli belum pernah dihukum akibat kode etik dan pedoman perilaku serta bersikap kooperatif dalam persidangan.

Menanggapi hasil persidangan tersebut, Firli menyebut telah menerima keputusan yang diambil oleh Tumpak Hatorangan, cs tersebut. Dia mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman dan saya tentu putusan saya terima dan saya pastikan saya tidak akan pernah mengulangi itu. Terima kasih," kata Firli singkat sebelum sidang ditutup.