Heru Budi Serahkan ke Kemendagri Soal Perpanjangan Jabatan Pj Gubernur DKI

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku belum mengetahui apakah jabatannya akan diperpanjang atau tidak.

Masa jabatan Heru sebagai Pj Gubernur akan berakhir pada 17 Oktober 2023, tepat setahun dirinya dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 17 Oktober 2022 lalu.

"Ya, enggak tahu (jabatannya diperpanjang atau tidak). Belum ada info," kata Heru saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Oktober.

Heru menyerahkan keputusan perpanjangan jabatan setahun ke depan sebagai Pj Gubernur DKI kepada Kementerian Dalam Negeri. Heru pun telah menjalani evaluasi terakhir dalam satu periode menjabat sebagai Pj Gubernur.

Dalam setahun memimpin Jakarta, capaian kinerja triwulan keempat Heru dievaluasi Kemendagri mengenai intervensi penanganan stunting, penanggulangan sampah, pengendalian polusi udara, hingga penanggulangan narkoba.

"Kemarin sudah terakhir, (evaluasi) per satu tahun kan kemarin. (Soal kesiapan perpanjangan jabatan Pj Gubernur) tanya ke Kemendagri," urainya.

Pada 17 Oktober 2022, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik Heru Budi Hartono menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta.

Pelantikan Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 100/P Tahun 2022 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan tahun 2017-2022 dan pengangkatan Pejabat Gubernur DKI Jakarta.

Heru menjabat sebagai Pj Gubernur dengan masa jabatan selama satu tahun dan dievaluasi per tiga bulan. Setelah satu tahun menjabat, Kemendagri akan memutuskan apakah jabatan Heru akan diperpanjang hingga setahun ke depan atau tidak.

Selama menjabat sebagai Pj Gubernur, Heru juga masih mengemban jabatan sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) pemerintahan Presiden Joko Widodo.