Kami ke Pasar Muamalah dan Memahami Transaksi Dirham Mungkin Pidana di Mata Polisi, Tapi Belum Tentu Kriminal bagi Masyarakat
JAKARTA - Jumat, 5 Februari, kami ke Pasar Muamalah di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat. Di pasar ini orang-orang menggunakan dinar dan dirham sebagai alat tukar. Tiga hari sebelumnya, Selasa, 2 Februari, Zaim Saidi ditangkap polisi. Ia adalah orang di balik terbangunnya sistem transaksi tak lazim ini. Di sana, kami menghimpun sejumlah temuan dan keterangan. Bagi warga sekitar, Pasar Muamalah sama sekali bukan kriminal. Zaim Saidi bahkan pahlawan.
Zaim Saidi ditangkap oleh penyidik Direktorat Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Polisi menyebut Zaim Saidi sebagai inisiator, penyedia lapak sekaligus pengelola Pasar Muamalah. Zaim Saidi juga diketahui menyediakan wakala induk, tempat menukarkan uang rupiah ke dinar atau dirham, yang kemudian jadi alat tukar di Pasar Muamalah.
Siang itu kami mendapati Pasar Muamalah yang sepi, tentu saja. Sejak Zaim Saidi ditangkap, segala kegiatan ekonomi di Pasar Muamalah terhenti. Sebuah ruko bertulis "Kafe Muamalah" terlihat 'mati', dengan garis polisi yang membelit.
Sebuah spanduk yang terpasang turut menarik perhatian kami. Di spanduk itu tertulis: Bersama kita berdayakan duafa, menerima dan menyalurkan infak, sedekah, dan wakaf. Spanduk itu juga memuat tulisan "Baitul Mal Nusantara", merujuk pada organisasi yang terafiliasi dengan kegiatan di Kafe Muamalah.
Tugas dan fungsi Baitul Mal Nusantara juga ditulis dengan terang, di antaranya memberi santunan kepada fakir miskin, penjaminan biaya kesehatan duafa, serta mengakomodir wakaf di Pasar Muamalah. Spanduk itu juga memuat capaian Baitul Mal Nusantara, di antaranya dalam pembangunan Masjid Sultan dan Madrasah Muamalah.
Tak ada keterangan yang merujuk pada ajakan atau imbauan agar orang-orang bertransaksi menggunakan dinar-dirham di sini. Namun, spanduk itu memuat gambar lima pria tersenyum sembari memamerkan benda menyerupai koin dinar-dirham.
Di Kafe Muamalah itulah pusat transaksi dinar-dirham, begitu menurut keterangan warga sekitar. Kafe itu ada di area Pasar Muamalah, yang berdiri di depan deretan ruko pedagang lain yang hari itu masih aktif beroperasi. Lokasinya di pinggir jalan. Sebagaimana dapat Anda dengar, lalu-lalang kendaraan kami temui di sekitar.
Pasar Muamalah berdiri sejak 2014, dengan jadwal buka dua minggu sekali. Nurdiansyah, warga sekitar menjelaskan bagaimana transaksi dilakukan. Dinar dan dirham didapatkan warga sekitar secara cuma-cuma. Serupa zakat, kata Nurdiansyah. Zaim Saidi, melalui utusannya yang membagikan dinar-dirham itu.
Nurdiansyah mengatakan tak ada pertukaran rupiah dengan dinar ataupun dirham di Pasar Muamalah. Dinar-dirham yang dibagikan gratis itu berfungsi sebagai kupon gratis yang dapat ditukar warga dengan ragam sembako, seperti beras, susu, macam-macam makanan ringan, hingga minyak wangi.
Ada sekitar 20 pedagang yang berpartisipasi dalam aktivitas di Pasar Muamalah. Nurdiansyah menjelaskan tahapannya. Jadi, di hari Sabtu --setiap dua pekan berbarengan dengan jadwal operasi Pasar Muamalah, pengurus Kafe Muamalah membagikan dinar-dirham.
Dinar-dirham dibagikan ke 20 kepala keluarga di satu lingkup RT. Ada dua hingga tiga RT yang disasar pengurus di setiap kalinya. Dinar-dirham itu dapat digunakan warga untuk menukar bantuan di hari Minggu, saat Pasar Muamalah beroperasi.
“(Pasar) Sudah lama. Saya sering dikasih dirhamnya sama dia (Zaim). Jadi saya enggak beli dinar. Enggak. Sama kayak zakat. Misalnya satu RT berapa orang, 20 orang, lalu dibagi satu-satu. Ntar hari Minggu baru ambil barang terserah. Terserah mau ambil barang apa seharga satu dinar. Saya sering dapat,” cerita Nurdiansyah.
Untuk mendukung ceritanya, Nurdiansyah pulang ke rumah mengambil koin dirham yang belum sempat ia tukar karena Zaim Saidi lebih dulu diciduk polisi. Nurdiansyah berbangga. Bisa kami rasakan betul. Ia juga memamerkan sertifikat tanda keaslian dirham yang diterbitkan organisasi Wakala Nusantara. Sertifikat itu melegitimasi dirham Nurdiansyah telah memenuhi standar dan ketentuan World Islamic Trade Organization (WITO) dan World Islamic Mint (WIM).
Dalam sertifikat itu disebutkan bahwa dirham milik Nurdiansyah juga telah memenuhi segala ketentuan yang ditetapkan Khalifah Umar bin Khattab. Segalanya, mulai dari jenis koin, komponen, kadar, berat, dimensi, nomor terbit, hingga tanda tangan penguji.
Meski asli, dinar ataupun dirham, kata Nurdiansyah tidak digunakan untuk mengambil keuntungan sebagaimana kabar beredar. Lebih lanjut, meski ditetapkan sebagai pidana, Nurdiansyah mengaku tak melihat aktivitas Pasar Muamalah sebagai tindakan kriminal.
Zaim Saidi dan Pasar Muamalah di mata warga
Polisi menjelaskan sejumlah hal terkait pemidanaan Zaim Saidi. Menurut polisi Zaim Saidi membangun Pasar Muamalah untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan dan tradisi pasar di zaman Nabi.
Dirham dan dinar itu dipesan dari PT Aneka Tambang (Antam), dengan tambahan 2,5 persen sebagai margin keuntungan. Dinar yang digunakan sebagai alat pembayaran adalah koin emas seberat 4 1/4 gram emas 22 karat. Sementara, dirham yang digunakan adalah koin perak seberat 2,975 gram perak murni. Antam sendiri telah membantah pasok dinar dan dirham ke Zaim Saidi.
Saat ini nilai tukar untuk 1 dinar setara dengan Rp4 juta. Sementara nilai 1 dirham setara Rp73.500. Polisi menjerat Zaim Saidi dengan dua pasal pidana. Pertama, Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal itu menyatakan siapapun yang membuat benda semacam mata uang atau uang kertas untuk dijadikan alat pembayaran sah dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 15 tahun. Pasal kedua adalah Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pasal 33 UU 7/2011 menyebut setiap orang yang menolak pembayaran dengan mata uang rupiah dipidana kurungan paling lama satu tahun penjara dan denda Rp200 juta. Polisi kini juga mendalami kemungkinan adanya cabang besar Pasar Muamalah di daerah lain.
Di luar konteks hukum, warga sekitar tak melihat aktivitas di Pasar Muamalah sebagai tindakan kriminal. Entah apakah pengadilan nanti menentukan ini pidana atau bukan. Yang jelas bagi masyarakat sekitar ini bukan kriminal. Zaim Saidi bahkan dianggap pahlawan bagi kaum duafa. Hanafi, tukang ojek sekitar mengungkap bagaimana ia melihat sosok Zaim Saidi. Hanafi yang kini 53 tahun mengaku pernah menerima zakat dirham tahun 2014.
ungkap Hanafi.
Hanafi menjelaskan penukaran dinar-dirham berlangsung pada pukul 09.00 sampai 11.00 WIB. Satu dirham katanya dapat ditukar dengan minyak kelapa, gula pasir, hingga telur. Hanafi mengkritisi penangkapan Zaim Saidi.
tambah Hanafi.
Ope, pemulung yang disebut Hanafi turut bicara. Bagi Ope, pembagian itu justru begitu ditunggu oleh warga miskin, terutama mereka yang berada di kampung kumuh dan para janda. Kehadiran Pasar Muamalah, kata Ope cukup meringankan beban banyak warga miskin.
kata Ope.
Pidana bukan kriminal
Di luar konteks hukum yang tengah berjalan di kepolisian, pandangan Nurdiansyah dan warga sekitar lain mungkin berdasar. Secara terminologi, kata "pidana" berasal dari bahasa Belanda: straf. Istilah pidana didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan atau diberikan oleh otoritas hukum kepada satu atau beberapa orang sebagai akibat dari pelanggaran yang dilakukan.
Itu dari sisi subjek. Dikutip dari salinan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dijelaskan, dari sisi perilakunya, perbuatan pidana dibagi menjadi dua: kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan dirumuskan dalam buku kedua KUHP. Sementara tindak pidana pelanggaran dirumuskan dalam buku ketiga KUHP.
Kata "kriminal" sendiri merujuk pada perilaku pidana dalam konteks kejahatan. Jika melihat dua pasal yang disangkakan pada Zaim Saidi, dirinya yang kini berstatus tersangka dijerat dengan pidana pelanggaran.
Meski begitu, segala sudut pandang ini didasari pada temuan kami di lapangan serta perkembangan proses hukum yang berjalan. Soal bagaimana warga sekitar melihat Zaim Saidi dan aktivitas di Pasar Muamalah serta keterangan penyidik kepolisian.
Yang perlu diingat, status Zaim Saidi kini masih tersangka. Belum ada penetapan pengadilan soal status hukum Zaim Saidi dan kasus ini.
JURNALISME RASA Lainnya
Baca juga:
- Pengetahuan dan Teori Konspirasi COVID-19 di Kepala Masyarakat Desa
- Kami di Tengah Massa Pengikut Rizieq Shihab untuk Menjawab Kenapa Mereka Begitu Loyal
- Kami ke Pabrik Tahu, Pasar, hingga Warteg untuk Melihat Dampak Nyata Kenaikan Harga Kedelai
- Kami ke Kawasan Konveksi Kota Bambu, Melihat Derasnya Impor Tekstil China Menggulung Rumah Jahit Lokal