KPK Akui Perusakan Dokumen di Kasus Kementan Bikin Susah Penyidik

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut upaya perusakan dokumen terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) bikin kerja penyidik terganggu. Barang bukti untuk menjerat tersangka jadi hilang karena peristiwa tersebut.

Dugaan penghancuran barang bukti itu diketahui penyidik saat mereka mendatangi Kantor Kementan pada Jumat, 29 September lalu. Ada dokumen berisi transaksi keuangan yang dikondisikan bahkan akan dimusnahkan dengan cara disobek oleh pihak di internal.

“Yang seharusnya kami dapatkan sebagai barang bukti kan menjadi susah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 3 Oktober.

Ali menyayangkan peristiwa ini terjadi. Sebab, mereka butuh dokumen itu untuk melengkapi bukti lain yang sudah ditemukan.

“Ke depan terkait dugaan penghancuran barang bukti dan sebagainya pasti kami telusuri lebih jauh sekalipun fokus kami menyelesaikan proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi di Kementan ke penyidikan. Sudah ada tersangka yang ditetapkan namun belum dirinci siapa saja.

Namun, informasi beredar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta terseret dalam kasus ini.

Dalam mengusut kasus ini, komisi antirasuah sudah melakukan penggeledahan. Di rumah dinas Menteri Syahrul Yasin Limpo penyidik menemukan uang senilai Rp30 miliar yang terdiri pecahan rupiah dan mata uang asing serta senjata api.

Kemudian, penggeledahan dilanjutkan di Kantor Kementerian Pertanian. Hasilnya ditemukan dokumen terkait kasus korupsi itu.

Terbaru, penyidik juga mendatangi rumah Hatta di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari upaya paksa itu ditemukan uang Rp400 juta.

Temuan yang didapat dari penggeledahan itu kini sedang dianalisis dan akan dilakukan penyitaan. Sementara terkait temuan senjata api diserahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.