Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tidak dipaksakan naik ke penyidikan dari penyelidikan. Semua pihak di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK yang bertugas ikut dalam proses gelar perkara atau ekspose.

Hal ini disampaikan Firli untuk membantah dugaan politisasi dalam kasus ini. Katanya, penyelidik hingga Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur hadir saat proses penentuan itu dilakukan.

“Ekspose ini tidak ada yang memaksakan. Forum ekspose KPK kalau menangani perkara itu terbuka,” kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Oktober.

Semua satuan tugas (satgas) dalam kasus ini punya kesempatan yang sama untuk menyampaikan pandangannya. “Apakah itu penyelidik penyidik penuntut umum, deputi penindakan, penuntutan, Direktur Penuntutan, Direktur Penyidikan, Direktur Penyelidikan hadir,” tegasnya.

“Semua memiliki hak yang sama, tidak ada intervensi memaksanakan kehendak supaya orang menjadi tersangka karena KPK bekerja berdasarkan ketentuan hukum perundang-udangan,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi di Kementan ke penyidikan. Sudah ada tersangka yang ditetapkan namun belum dirinci siapa saja.

Namun, informasi beredar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta terseret dalam kasus ini.

Dalam mengusut kasus ini, komisi antirasuah sudah melakukan penggeledahan. Di rumah dinas Menteri Syahrul Yasin Limpo penyidik menemukan uang senilai Rp30 miliar yang terdiri pecahan rupiah dan mata uang asing serta senjata api.

Kemudian, penggeledahan dilanjutkan di Kantor Kementerian Pertanian. Hasilnya ditemukan dokumen terkait kasus korupsi itu.

Terbaru, penyidik juga mendatangi rumah Hatta di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari upaya paksa itu ditemukan uang Rp400 juta.

Berikutnya, penyidik menyita mobil sedan bermerek Audi A6 dari rumah Syahrul di Makassar. Dokumen terkait kasus ini juga ditemukan dalam kegiatan penggeledahan yang dilakukan pada Rabu, 4 Oktober.

Temuan yang didapat dari penggeledahan itu kini sedang dianalisis dan akan dilakukan penyitaan. Sementara terkait temuan senjata api diserahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.