Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklaim tak kenal satupun dengan staf maupun pejabat di bawah Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Dia hanya kenal dengan politikus Partai NasDem itu saja.

Hal ini disampaikan Firli menanggapi isu dirinya memeras atau menerima duit Rp1 miliar dalam pecahan dolar Singapura terkait kasus korupsi di Kementan. Dalam kasus ini, Syahrul disebut terjerat bersama dua anak buahnya yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

“Pejabat di bawah menteri, saya tidak ada yang kenal,” Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Oktober.

Sementara dengan Syahrul, Firli mengaku hanya bertemu saat rapat terbatas atau kegiatan kementerian.

“Bahkan waktu itu saya selalu bicara dengan para menteri sebelum sidang kabinet parpiurna itu diambil fotonya,” tegasnya.

“Jadi saya pastikan bahwa kami tidak pernah melakukan hubungan dengan para pihak apalagi meminta sesuatu atau disebut dengan pemerasan. Saya klirkan itu tidak pernah dilakukan sesuai yang dituduhkan,” sambung Firli.

 

Diberitakan sebelumnya, surat pemeriksaan bernomor B/10339/VIII/Res.3.3./2023/Ditreskrimsus yang isinya memanggil supir Syahrul, Heri terkait penyelidikan dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK beredar luas. Padahal, komisi antirasuah sedang mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Syahrul juga sudah mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis, 5 Oktober. Selama tiga jam lebih, Ia mengaku ditanya soal penyelidikan dugaan pemerasan.

"Semua yang saya tahu sudah saya sampaikan dan secara terbuka saya sampaikan apa yang dibutuhkan penyidik, dihadapi oleh banyak banget tadi, dan prosesnya berlangsung cukup panjang hampir tiga jam. Saya capek banget, sementara saya baru pulang," kata Yasin Limpo di NasDem Tower, Jakarta, Kamis 5 Oktober petang.

Politikus Partai NasDem ini tak membeberkan secara rinci perihal pemerasan yang dimaksud. Syahrul hanya menyebutkan, polisi meminta keterangan darinya terkait dengan pengaduan masyatrakat pada 12 Agustus 2023.